BANDUNG,Denting.id — Pemilik lapangan padel SixNine di Kota Bandung, Jawa Barat, dikenai sanksi setelah melakukan penebangan terhadap 10 pohon untuk keperluan pemasangan videotron.
Sanksi yang diberikan berupa denda sebesar Rp100 juta. Selain itu, pemilik usaha juga diwajibkan menanam sebanyak 1.000 pohon sebagai bagian dari upaya pemulihan lingkungan.
Penindakan tersebut dilakukan setelah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melakukan pemanggilan, verifikasi lapangan, dan klarifikasi terhadap pemilik usaha.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat mengatakan, pemeriksaan dilakukan oleh Pengawas Lingkungan Hidup KLH bersama Pemkot Bandung terkait penebangan pohon di depan gedung lapangan padel.
“Pengawas Lingkungan Hidup dari KLH bersama dengan Pemkot Bandung telah melakukan pemanggilan, verifikasi lapangan dan klarifikasi kepada pemilik usaha lapangan padel terhadap penebangan 10 pohon di depan videotron gedung lapangan padel,” kata Jumhur, Minggu (9/8/2026).
Penebangan tersebut diketahui terjadi di kawasan Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung. Sepuluh pohon yang berada di depan area usaha ditebang untuk mendukung pemasangan videotron.
Tindakan tersebut kemudian menjadi perhatian pemerintah karena berkaitan dengan keberadaan pohon di kawasan perkotaan serta aspek perlindungan lingkungan.
Sebagai konsekuensi atas tindakan tersebut, pemilik usaha diwajibkan membayar denda Rp100 juta. Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan kewajiban penanaman 1.000 pohon.
Kewajiban penanaman tersebut menjadi bagian dari langkah pemulihan sekaligus kompensasi lingkungan atas pohon yang telah ditebang.
Pemerintah melalui KLH dan Pemkot Bandung selanjutnya akan melakukan pengawasan terhadap pemenuhan sanksi tersebut, termasuk memastikan kewajiban penanaman pohon dilaksanakan.
Pemberian sanksi ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak mengabaikan aspek lingkungan dalam menjalankan kegiatan bisnis, khususnya ketika aktivitas usaha bersinggungan dengan pohon dan ruang terbuka hijau.
Pemerintah menegaskan bahwa pengembangan usaha di wilayah perkotaan harus tetap memperhatikan ketentuan lingkungan. Kepentingan bisnis tidak boleh mengesampingkan upaya menjaga keberadaan pohon dan kualitas lingkungan hidup.
