Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Fahmi Idris menyebut Yaqut juga diduga memperkaya diri sendiri sebesar US$271.500 atau sekitar Rp4,83 miliar dengan asumsi kurs Rp17.800 per dolar AS.

Dakwaan tersebut dibacakan Fahmi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Menurut jaksa, Yaqut diduga mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa didasari kajian teknis.

“Terdakwa juga telah melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO)/Jamaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx) tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” kata Fahmi saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa menyebut tindakan tersebut dilakukan Yaqut bersama sejumlah pihak, yakni mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Asrul Aziz Taba.

Pengisian kuota haji khusus tambahan itu diduga dilakukan untuk mengakomodasi permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Permintaan tersebut disebut disertai penerimaan biaya percepatan dari jemaah dan petugas haji khusus.

KPK memerinci kerugian negara dalam perkara tersebut. Salah satunya berasal dari selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang dinilai seharusnya tidak berhak berangkat. Nilainya mencapai Rp438,22 miliar.

“Kemudian, karena terdapat penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar serta biaya percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp143,92 miliar,” ujar Fahmi.

Selain Yaqut, jaksa mengungkap sejumlah pihak lain yang disebut turut diperkaya dalam perkara tersebut.

Gus Alex disebut menerima US$5,23 juta atau sekitar Rp93,09 miliar dan Rp330 juta. Kemudian, Rizky Fisa Abadi disebut menerima US$427.000 atau sekitar Rp7,6 miliar, Rp50 juta, serta US$48.000 atau sekitar Rp854,4 juta.

Abdul Muhyi disebut diperkaya sebesar US$181.000 atau sekitar Rp3,22 miliar dan US$127.500 atau sekitar Rp2,27 miliar. Ridwan Kurniawan disebut menerima US$512.500 atau sekitar Rp9,12 miliar dan Rp250 juta.

Sementara itu, Iyah Nuriyah disebut menerima US$70.000 atau sekitar Rp1,25 miliar. Doddy Suhada disebut menerima US$59.500 atau sekitar Rp1,06 miliar.

Kamal dan Adam Fakih Mukodam masing-masing disebut menerima US$3.000 atau sekitar Rp53,4 juta.

Jaksa juga menyebut Bambang Sutrisno diperkaya US$80.000 atau sekitar Rp1,42 miliar, Hud Rifky Assegaf US$130.000 atau sekitar Rp2,31 miliar, Anjas Asmara US$30.000 atau sekitar Rp534 juta, serta Hafiz US$94.600 atau sekitar Rp1,68 miliar.

Baca juga: KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Rudy Tanoe dalam Kasus Bansos Beras PKH

Perkara tersebut kini memasuki tahap persidangan setelah KPK mendakwa Yaqut dan pihak-pihak terkait atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan serta pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024.Kalau ingin, saya juga bisa buatkan 3 pilihan judul yang lebih menarik tetapi tetap bergaya berita nasional.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai