KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Rudy Tanoe dalam Kasus Bansos Beras PKH

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras bagi keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe.

Rudy Tanoe dijadwalkan menjalani pemeriksaan ulang oleh penyidik KPK pada Selasa, 11 Agustus 2026. Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Rudy dijadwalkan pada 6 Agustus 2026, namun yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang.

“Benar, yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaannya pada 11 Agustus 2026,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/8/2026).

Budi mengatakan KPK meyakini Rudy Tanoe akan memenuhi panggilan pemeriksaan sesuai jadwal baru yang diajukannya.

“KPK meyakini yang bersangkutan akan hadir dalam pemeriksaan tersebut, terlebih sesuai jadwal yang diajukannya,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah kuasa hukum Rudy Tanoe, Ricky HP Sitohang, mengungkapkan bahwa kliennya meminta KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan dari 6 Agustus menjadi 11 Agustus 2026.

Kasus yang menjerat Rudy Tanoe merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bansos beras bagi keluarga penerima manfaat PKH di Kementerian Sosial pada periode 2020–2021.

KPK mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 19 Agustus 2025. Dalam kasus ini, lembaga antirasuah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka.

Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp200 miliar.

Berdasarkan rekapan pernyataan KPK pada 11 September 2025, 2 Oktober 2025, dan 25 Februari 2026, tiga tersangka individu dalam perkara tersebut yakni Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik atau DNR Logistics sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe (BRT), Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES), serta Direktur Utama DNR Logistics periode 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT).

Selain itu, KPK menetapkan PT Dosni Roha Indonesia dan DNR Logistics sebagai tersangka korporasi dalam perkara tersebut.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Sekwan DPRD Kota Bengkulu, Tiga Koper Dibawa Penyidik

Pemeriksaan terhadap Rudy Tanoe menjadi bagian dari proses penyidikan KPK untuk mengungkap lebih lanjut dugaan penyimpangan dalam penyaluran bansos beras PKH pada periode 2020–2021.Kalau ingin, saya juga bisa membuat 3 pilihan judul yang lebih menarik dan bernuansa headline media online.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai