Jakarta, Denting.id – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memilih bungkam saat dikonfirmasi mengenai dugaan pengembalian uang dalam amplop dari Bupati Nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Ambi yang disebut belum dikembalikan secara utuh kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Raja Juli menghindari pertanyaan awak media seusai menghadiri rapat koordinasi dengan pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Awalnya, awak media menanyakan kepada Raja Juli mengenai uang yang disebut diterimanya dari Suhardiman Ambi dan dugaan pengembalian yang belum lengkap. Namun, Raja Juli tidak memberikan jawaban terkait persoalan tersebut.
“Kita ngomongin reforma agraria hari ini (di DPR),” kata Raja Juli.
Saat kembali dikonfirmasi mengenai dugaan pengembalian uang yang belum utuh, Raja Juli tetap enggan memberikan penjelasan.
“Maaf,” ujarnya singkat.
Raja Juli kemudian melanjutkan langkahnya menuju keluar Gedung Nusantara III DPR RI. Awak media kembali berupaya meminta keterangannya hingga ke lobi gedung.
Namun, Raja Juli langsung masuk ke kendaraan roda empat yang telah menunggunya. Ia kemudian menutup pintu kendaraan dan meninggalkan lokasi.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dugaan pemberian uang dari Bupati Kuansing Suhardiman Ambi kepada Raja Juli Antoni. Uang tersebut disebut diberikan dalam bentuk amplop dengan nilai sekitar 14.000 dolar Singapura.
“Penyidik kemudian menemukan adanya dugaan pemberian uang dari pihak Bupati Kuansing kepada Pak Menteri Kehutanan sejumlah sekitar 14.000 Dollar Singapura,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).
Budi menjelaskan, uang tersebut diduga diberikan Suhardiman dalam sebuah amplop. Namun, berdasarkan temuan penyidik, uang yang dikembalikan Raja Juli kepada KPK belum sesuai dengan jumlah yang sebelumnya diberikan.
“Penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh senilai 14.000 SGD. Ini tentu juga masih akan terus ditelusuri, dilacak mengapa masih ada selisih, masih ada gap antara uang-uang yang diberikan oleh bupati kepada Pak Menhut pada tanggal 2 Juni dengan besaran uang yang dikembalikan,” tutur Budi.
KPK pun masih mendalami selisih antara jumlah uang yang diduga diberikan Suhardiman dengan nominal yang dikembalikan Raja Juli.
Sementara itu, Raja Juli sebelumnya telah mengakui adanya amplop yang ditinggalkan Suhardiman. Ia mengklaim langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut.
Baca juga: KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Rudy Tanoe dalam Kasus Bansos Beras PKH
Menurut Raja Juli, penyerahan amplop itu juga dilengkapi dengan surat jalan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan.

