Mahasiswa Diduga Setengah Mabuk Saat Tabrak Polisi hingga Tewas, Kini Jadi Tersangka

 

BANDUNG, Denting.id – Polisi menetapkan seorang mahasiswa berinisial A sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan anggota Polrestabes Bandung, Aiptu Asep Suhara.

Kapolrestabes Bandung Kombes Dedi Supriyadi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus tersebut.

Menurut Dedi, A merupakan mahasiswa yang mengemudikan mobil dalam peristiwa kecelakaan yang menewaskan Aiptu Asep Suhara.

Dalam penyelidikan awal, polisi mendapati indikasi bahwa A berada dalam kondisi setengah mabuk saat mengemudikan kendaraan.

“Pengemudi kendaraan tersebut terindikasi dalam keadaan setengah mabuk,” ujar Dedi saat memaparkan perkembangan kasus tersebut.

Selain menetapkan A sebagai tersangka, polisi juga telah memeriksa sejumlah orang yang berada dalam rangkaian kejadian tersebut. Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai saksi.

Para saksi tersebut terdiri dari warga sipil dan anggota TNI yang berada di dalam maupun mengetahui peristiwa kecelakaan tersebut.

Polisi masih mendalami keterangan para saksi untuk mengungkap secara utuh kronologi kecelakaan, termasuk kondisi pengemudi sebelum kejadian serta rangkaian peristiwa setelah kecelakaan terjadi.

Penyidik juga terus mengumpulkan barang bukti dan informasi pendukung untuk memastikan seluruh fakta dalam kasus tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian setelah Aiptu Asep Suhara meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kota Bandung.

Dengan ditetapkannya A sebagai tersangka, polisi memastikan proses hukum terhadap pengemudi terus berjalan. Penyidik akan menindaklanjuti perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, tujuh orang yang masih berstatus saksi akan dimintai keterangan lebih lanjut apabila penyidik membutuhkan informasi tambahan dalam proses penyidikan.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai