SUKABUMI, Denting.id– Hamparan sawah di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terus menghadapi tekanan akibat alih fungsi lahan. Sepanjang 2025, sedikitnya 350 hektare lahan sawah tercatat berubah peruntukan menjadi kawasan perumahan hingga bangunan usaha.
Data tersebut berdasarkan catatan Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi. Alih fungsi lahan pertanian menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian karena dapat berdampak terhadap keberadaan lahan produktif di daerah.
Perubahan fungsi lahan terjadi secara bertahap. Sawah yang sebelumnya digunakan untuk aktivitas pertanian mulai berganti menjadi bangunan, baik untuk kebutuhan permukiman maupun kegiatan usaha.
Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam mempertahankan lahan pertanian di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan dan pertumbuhan kawasan permukiman.
Berkurangnya lahan sawah juga berpotensi memengaruhi keberlangsungan sektor pertanian apabila tidak diimbangi dengan kebijakan perlindungan lahan yang memadai.
Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi mencatat angka 350 hektare tersebut sepanjang 2025. Data itu menjadi gambaran bahwa tekanan terhadap lahan pertanian masih cukup besar.
Alih fungsi lahan perlu dilakukan dengan mempertimbangkan tata ruang serta ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga perlu memastikan pembangunan tidak mengorbankan lahan pertanian produktif secara berlebihan.
Dengan terus menyusutnya luas sawah, upaya menjaga lahan pertanian menjadi penting untuk mempertahankan produksi pangan sekaligus mendukung keberlanjutan sektor pertanian di Kabupaten Sukabumi.
Pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap perubahan peruntukan lahan serta mendorong pembangunan yang tetap memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan permukiman, ekonomi, dan ketahanan pangan.

