KPK Soroti Proyek Pemprov DKI, Pramono Anung Diingatkan soal Penyalahgunaan Wewenang

 

JAKARTA, Denting.id— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung agar mewaspadai potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Peringatan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat ditemui awak media di kawasan Car Free Day (CFD) Sudirman, Jakarta Selatan, Minggu (16/8/2026).

Johanis mengatakan, kepala daerah tentu menginginkan setiap program pembangunan berjalan dengan baik. Namun, potensi penyimpangan tetap perlu diantisipasi karena pelaksanaan proyek melibatkan banyak pihak.

“Pak Gubernur tentunya mengharapkan yang terbaik, tapi mungkin tidak tahu ada pelaksana-pelaksana yang ‘tidak baik’,” ujar Johanis.

Menurut Johanis, pengawasan terhadap pelaksanaan proyek menjadi hal penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan maupun praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Ia mengingatkan agar setiap tahapan pembangunan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Peringatan KPK tersebut menjadi perhatian di tengah berbagai proyek pembangunan yang dijalankan Pemprov DKI Jakarta. Pengawasan diperlukan agar kebijakan dan anggaran yang telah ditetapkan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

KPK juga terus mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan program pembangunan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat sekaligus meminimalkan celah terjadinya penyimpangan.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai