BANDUNG, Denting.id – Alun-alun Kota Bandung kembali dibuka untuk masyarakat setelah menjalani evaluasi dan sejumlah perbaikan sejak awal 2026. Pembukaan kembali ruang terbuka publik tersebut dilakukan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan bertepatan dengan Pesta Rakyat dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Meski telah kembali dibuka, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerapkan sejumlah aturan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kebersihan kawasan. Salah satunya melarang Pedagang Kaki Lima (PKL) masuk dan berjualan di dalam area taman.
“Alhamdulillah hari ini kita sudah bisa meresmikan kembali alun-alun yang sejak Januari yang lalu saya evaluasi. Sekarang sudah siap,” ujar Farhan, Senin.
Farhan menjelaskan, penutupan Alun-alun Bandung sebelumnya dilakukan setelah pemerintah menerima dan mengevaluasi sejumlah keluhan masyarakat. Pemerintah kemudian melakukan perbaikan agar kawasan tersebut kembali layak digunakan sebagai ruang publik.
Menurutnya, pembukaan kembali harus dibarengi dengan pemeliharaan secara berkelanjutan. Karena itu, Farhan meminta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) bersama Kelurahan Balonggede membentuk tim khusus untuk menjaga kebersihan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Pesannya kepada Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta kepada Lurah Balonggede agar membentuk sebuah tim yang memang tugasnya melakukan pembersihan-pembersihan sambil kita mengedukasi masyarakat tentang menjaga alun-alun ini,” katanya.
Akses Masuk Dibatasi
Selain kebersihan, Pemkot Bandung membatasi akses masuk ke kawasan taman untuk menjaga keamanan dan ketertiban pengunjung.
Untuk sementara, masyarakat hanya dapat memasuki area taman melalui satu pintu. Pengaturan akses akan dilakukan DPKP bersama pihak kewilayahan.
“Pintu yang dibuka cuma satu. Itu nanti diatur secara teknis oleh DPKP dan oleh kelurahan. Demi keamanan dan ketertiban,” ujar Farhan.
Pemkot Bandung juga menegaskan PKL tidak diperbolehkan masuk maupun berjualan di dalam area taman. Sementara keberadaan PKL di luar kawasan taman akan diatur pihak kelurahan sesuai ketentuan yang berlaku.
“PKL tidak boleh masuk ke dalam taman. Jelas, pasti,” tegas Farhan.
Tidak Dibuka 24 Jam
Farhan mengajak masyarakat kembali memanfaatkan Alun-alun Bandung sebagai ruang terbuka publik. Warga dapat menggunakan kawasan tersebut untuk berbagai aktivitas bersama, seperti bermain, berkumpul, maupun piknik.
“Untuk masyarakat silakan manfaatkan ruang terbuka publik ini yang merupakan warisan dari para pendiri Kota Bandung untuk betul-betul dimanfaatkan sebagai ruang terbuka bersama-sama,” tuturnya.
Meski demikian, masyarakat diminta menjaga fasilitas dan mematuhi aturan selama berada di kawasan tersebut.
“Bade ameng, bade botram, bade piknik mangga, tapi tetap ikuti peraturan,” ucap Farhan.
Pemkot Bandung menetapkan jam operasional Alun-alun Bandung mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Dengan demikian, kawasan tersebut belum dibuka untuk aktivitas masyarakat selama 24 jam.
Farhan berharap pembukaan kembali Alun-alun Bandung kali ini dapat berlangsung secara permanen selama tidak kembali ditemukan persoalan yang membutuhkan perbaikan.
“Kenapa kemarin waktu itu ditutup? Karena dari Desember sama Januari banyak keluhan belum beres, maka saya tutup dulu, perbaiki. Kalau memang mudah-mudahan tidak ada lagi yang perlu diperbaiki maka kita akan permanen terus dibuka. Tapi jam 8 sampai jam 4 sore,” pungkasnya.
Pembukaan kembali Alun-alun Bandung diharapkan dapat mengembalikan fungsi kawasan tersebut sebagai ruang terbuka publik yang aman, nyaman, dan dapat dimanfaatkan masyarakat, dengan tetap mengedepankan ketertiban serta kebersihan lingkungan.

