Terbongkar! Oplos LPG 3 Kg di Sukabumi Pakai Segel Palsu, Negara Rugi Rp1,5 Miliar

 

SUKABUMI,Denting.id— Praktik pengoplosan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram di Kampung Cimanggu, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, akhirnya terbongkar. Aksi ilegal tersebut diduga telah berlangsung selama sekitar 1,5 tahun dan berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,5 miliar.

Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi mengamankan dua tersangka berinisial AM (32) dan AL (32) yang diduga terlibat dalam praktik pengoplosan LPG tersebut.

Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka memindahkan isi LPG subsidi 3 kilogram ke dalam tabung LPG non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Untuk mengelabui pembeli, tabung hasil oplosan kemudian dipasangi segel buatan yang dibuat menyerupai segel resmi pemerintah.

Wakapolres Sukabumi, Kompol Agus Susanto, mengatakan segel buatan tersebut memiliki kemiripan dengan segel resmi sehingga berpotensi membuat masyarakat kesulitan membedakannya.

“Kalau dari tutup QR code, jika lebih jeli lagi ada sedikit perbedaan. Namun, kalau sekilas terkesan mirip, sehingga masyarakat sulit membedakan,” ujar Agus di Mapolres Sukabumi, Selasa (18/8/2026).

Agus menjelaskan, modus tersebut dilakukan dengan memanfaatkan LPG subsidi 3 kilogram yang kemudian dipindahkan isinya ke tabung berkapasitas lebih besar.

Dari setiap tabung, para tersangka mendapatkan keuntungan yang cukup besar. Untuk tabung 12 kilogram, keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp156.000 per tabung.

Sementara untuk tabung 50 kilogram, keuntungan yang didapat mencapai sekitar Rp628.000 per tabung.

“Tersangka bisa mendapatkan keuntungan per tabungnya dari ukuran 12 kg itu sekitar Rp156.000. Kemudian dari ukuran 50 kg, tersangka bisa mendapatkan keuntungan per tabung gasnya sekitar Rp628.000,” jelas Agus.

Dalam sepekan, para tersangka disebut melakukan aktivitas pengoplosan sebanyak tiga kali. Untuk memenuhi kapasitas tabung non-subsidi, mereka membutuhkan beberapa tabung LPG subsidi 3 kilogram.

“Untuk yang 12 kg dibutuhkan tiga sampai empat tabung dari ukuran 3 kg. Kemudian untuk yang 50 kg dibutuhkan sebanyak 17 tabung dari ukuran 3 kg,” tutur Agus.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk menelusuri jaringan distribusi dan pihak lain yang kemungkinan terlibat dalam praktik pengoplosan LPG bersubsidi tersebut.

Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian karena LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat tertentu. Penyalahgunaan dan pengoplosan LPG subsidi berpotensi merugikan negara sekaligus merugikan masyarakat sebagai konsumen.

Kedua tersangka kini menjalani proses hukum di Polres Sukabumi dan terancam dijerat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai