DEPOK, Denting.id — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menertibkan 120 bangunan yang berdiri di atas saluran air sepanjang Jalan Raya Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat.
Penertiban tersebut tidak hanya menyasar bangunan liar milik warga. Sejumlah bangunan yang digunakan sebagai pos polisi dan posko organisasi kemasyarakatan (ormas) juga ikut ditertibkan karena berdiri di atas saluran air dan melanggar garis sempadan.
Kasatpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, mengatakan penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dan keluhan masyarakat terkait keberadaan bangunan di sepanjang saluran air Jalan Raya Pasir Putih.
“Penertiban hari ini adalah tindak lanjut dari laporan warga masyarakat terhadap adanya bangunan-bangunan liar di seputaran Jalan Pasir Putih ya. Ini ada 120 bangunan sesuai dengan SP yang kita layangkan,” ujar Dede kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).
Dede menjelaskan, bangunan-bangunan yang menjadi sasaran penertiban sebelumnya telah diberikan surat peringatan. Namun, bangunan yang berada di atas saluran air tetap harus ditertibkan karena tidak sesuai dengan ketentuan pemanfaatan ruang.
Dalam penertiban tersebut, keberadaan pos polisi dan posko ormas tidak menjadi pengecualian. Bangunan yang berdiri di atas saluran air tetap masuk dalam objek penertiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Dede, langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi saluran air sekaligus menata kawasan Jalan Raya Pasir Putih.
“Bangunan yang kita tertibkan ini melanggar garis sempadan sungai,” kata Dede.
Penertiban 120 bangunan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Depok menindak bangunan yang berdiri di lokasi yang tidak semestinya. Pemerintah juga mendorong agar saluran air tidak kembali dimanfaatkan sebagai lokasi mendirikan bangunan.
Dengan ditertibkannya bangunan-bangunan tersebut, Pemkot Depok berharap fungsi saluran air dapat kembali optimal dan persoalan yang dikeluhkan masyarakat di kawasan Pasir Putih dapat ditangani.

