KPK Periksa 9 Saksi Terkait Kasus Pemerasan Bupati Sukoharjo Etik Suryani

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sembilan saksi terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo yang menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka.

Sembilan saksi tersebut berasal dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sukoharjo. Tiga di antaranya merupakan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sukoharjo.

“Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).

Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Daerah Istimewa Yogyakarta. KPK belum merinci materi yang didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP D.I. Yogyakarta,” ujar Budi.

Berikut sembilan saksi yang dipanggil KPK:

1. Suyadi, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Sukoharjo periode 2020-2024 dan Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Sukoharjo sejak 2024 hingga sekarang.
2. Burhani Surya Aji Suratman, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pemerintah Daerah BAPPERIDA Kabupaten Sukoharjo.
3. Bagas Windaryatno, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Sukoharjo.
4. Joko Purwanto, ASN.
5. Sadiyo, pensiunan ASN.
6. Hanan Oktavianto, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Sukoharjo.
7. Sriyadi, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Sukoharjo.
8. Andri Riawan, pensiunan ASN Dinas PUPR Kabupaten Sukoharjo.
9. Sunaryo, Kepala Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo.

Etik Suryani Jadi Tersangka

KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Sukoharjo.

Selain Etik, KPK juga menetapkan dua pejabat Pemkab Sukoharjo sebagai tersangka, yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo.

Baca juga: KPK Periksa Empat ASN BPK Sumsel Terkait Dugaan Suap Audit Muara Enim

“KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Sabtu (11/7/2026).

Asep menduga Etik menerima setoran uang dari lingkungan BPKAD Sukoharjo. Etik disebut meminta Richard mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai BPKAD.

Menurut Asep, permintaan tersebut diduga berkaitan dengan praktik yang disebut sebagai “tradisi” dari bupati sebelumnya yang juga merupakan suami Etik Suryani.

Dalam perkara ini, penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Sukoharjo, termasuk kantor Bupati Etik dan beberapa kantor dinas di lingkungan Pemkab Sukoharjo.

Rumah Etik Suryani turut digeledah. Rumah tersebut disebut menjadi safe house Etik untuk menyimpan emas seberat sekitar 2,5 kilogram yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai