Jakarta, Denting.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat aparatur sipil negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait temuan audit di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan pada Rabu (19/8/2026). Selain empat ASN BPK, penyidik juga memeriksa seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
“Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait temuan audit BPK di lingkungan Pemkab Muara Enim, Sumatera Selatan,” ujar Budi kepada wartawan.
Pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan di kantor perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan.
Adapun lima saksi yang dipanggil KPK yakni Bunga Intani Pratiwi selaku PPPK pada Disdikbud Kabupaten Muara Enim, Novia Dewi Sartika, Benny Murdani, Cendy Avrian, dan Wenny Lia yang merupakan ASN BPK Perwakilan Sumsel.
Dalam pengusutan perkara ini, KPK sebelumnya juga memeriksa Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Asgianto.
Dari pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan dugaan adanya permintaan Asgianto agar Kabupaten PALI memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), seperti yang diperoleh Kabupaten Muara Enim.
Budi mengungkapkan, Kabupaten PALI disebut tidak memperoleh predikat WTP sejak 2013. Asgianto kemudian diduga meminta bantuan Angga, salah satu tersangka dalam perkara suap BPK, serta Bobby Adhityo Rizaldi untuk mendapatkan opini WTP.
“Jadi Bupati PALI ini meminta bantuan kepada Saudara AG, yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini, dan juga kepada Saudara BB (Bobby Adhityo Rizaldi) yang sebelumnya juga pernah dilakukan pemanggilan sebagai saksi. Bagaimana agar Kabupaten PALI ini bisa mendapatkan opini WTP,” kata Budi, Selasa (18/8/2026).
Keterangan Asgianto juga membuka dugaan bahwa praktik terkait temuan audit BPK tidak hanya terjadi di Kabupaten Muara Enim.
“Dari keterangan Bupati PALI ini kemudian mengonfirmasi bahwa terkait dengan temuan audit BPK ini, tidak hanya terjadi di Kabupaten Muara Enim, tapi juga diduga terjadi di daerah-daerah lain,” ujarnya.
KPK memastikan penyidik masih mendalami informasi tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya praktik serupa di daerah lain.
Kasus ini bermula dari OTT KPK terhadap Bupati Muara Enim Edison pada Senin (8/6/2026). Sehari kemudian, KPK menetapkan Edison sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga Edison menerima uang suap sebesar Rp500 juta dari Cory Erin Hardi melalui Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim tahun 2026, Abi Nurwardani.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan upaya menjaga hubungan baik setelah PT Millenium Solusi Abadi (MSA), selaku pemasok smart board, memperoleh proyek pengadaan dari Pemkab Muara Enim pada 2025.
KPK juga menyita uang sekitar Rp1,9 miliar dalam perkara tersebut.
Selain kasus suap pengadaan, KPK mengungkap dugaan suap terkait hasil audit BPK. Pada Rabu (10/6/2026), lembaga antirasuah melakukan OTT terhadap lima ASN BPK dan kemudian menetapkan lima tersangka.
KPK menduga pihak BPK meminta uang sekitar Rp1,6 miliar untuk mengubah hasil audit Pemkab Muara Enim.
Baca juga: KPK Sambut Gagasan Prabowo Bongkar Dugaan Korupsi BUMN 30 Tahun
Dalam perkara dugaan suap terkait audit tersebut, tersangka yang ditetapkan KPK antara lain Angga selaku pihak swasta, Titin Rita Lestari selaku ASN atau Pengendali Teknis, Edison selaku Bupati Muara Enim, Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi, serta Fika selaku pihak Direktur PT Millenium Solusi Abadi.

