Jakarta, Denting.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif gagasan Presiden Prabowo Subianto mengenai pembentukan pengadilan ad hoc untuk mengusut dugaan korupsi yang melibatkan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selama 30 tahun terakhir.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, pihaknya masih akan mencermati bentuk konkret dan rencana aksi pemerintah terkait usulan tersebut sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
“Kita belum masuk pada pembahasan apa yang dilakukan oleh pemerintah ya, baru pernyataan. Nanti action plannya seperti apa, ya tentu KPK akan melihat,” ujar Setyo di Gedung KPK, Senin, 17 Agustus 2026.
Meski belum mengetahui secara rinci mekanisme yang akan ditempuh pemerintah, Setyo menilai gagasan tersebut sebagai langkah yang positif apabila bertujuan mengembalikan hak dan kesejahteraan masyarakat.
“Tapi pastinya mungkin kami melihat dalam sisi yang baik, dalam posisi pemikiran yang positif, bahwa rencana-rencana itu digunakan untuk bisa memberikan kembali kepada kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menyampaikan usulan pembentukan pengadilan ad hoc tersebut dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD 2026.
Prabowo menilai pengelolaan BUMN selama ini masih menghadapi berbagai persoalan. Ia menegaskan perusahaan negara merupakan milik seluruh rakyat Indonesia sehingga tidak seharusnya dikuasai segelintir direksi maupun komisaris atau dijadikan sumber dana bagi pihak tertentu.
Menurut Prabowo, setelah pembentukan Danantara sebagai sovereign wealth fund Indonesia, pemerintah menemukan terdapat 1.074 BUMN dengan struktur perusahaan yang kompleks, mulai dari anak perusahaan hingga cucu dan cicit perusahaan.
“Ketika kita bentuk Danantara, yaitu adalah dana kedaulatan kita, sovereign wealth fund, kita menemukan bahwa ada 1.074 BUMN. Dan BUMN-BUMN itu ada yang punya anak perusahaan dan ada yang punya cucu perusahaan, bahkan ada yang punya cicit perusahaan. Ini luar biasa,” kata Prabowo.
Prabowo juga menyoroti adanya BUMN yang dinilai tidak bertanggung jawab dalam menjalankan kegiatan usahanya. Karena itu, ia mengusulkan agar pengurus BUMN dari masa lalu dapat diperiksa melalui mekanisme pengadilan khusus.
“BUMN-BUMN ini kadang-kadang bekerja seenaknya. Tidak bertanggung jawab kepada bangsa dan negara. Pemerintah tidak dianggap. Saya tidak paham bagaimana bisa terjadi seperti ini. Mungkin harus kita bentuk suatu pengadilan ad hoc khusus untuk bisa kita usut pengurus-pengurus direksi 30 tahun ke belakang mungkin,” ujar Prabowo.
Selain usulan pengadilan ad hoc, Prabowo juga membuka kemungkinan pemberian amnesti khusus bagi direksi BUMN yang diduga terlibat korupsi apabila bersedia mengakui kesalahan dan bertobat.
“Saya juga akan menghadapi majelis, saya akan menghadapi DPR, saya akan minta kalau perlu kita memberi juga peluang semacam amnesti khusus untuk mereka yang tobat, mereka yang sadar, mereka yang mengakui, nah ini saya serahkan kepada wakil-wakil rakyat untuk memutuskan,” tutur Prabowo.
Baca juga: KPK Dalami Modus Pengadaan dan Dugaan Suap Bupati Lombok Barat
Usulan tersebut selanjutnya akan membutuhkan pembahasan lebih lanjut, termasuk mengenai bentuk kelembagaan, kewenangan, serta mekanisme hukum yang akan digunakan. KPK menyatakan akan mencermati rencana pemerintah apabila gagasan tersebut mulai diterjemahkan ke dalam langkah konkret.

