BEKASI, Denting.id— Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tim kuasa hukum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial N dalam perkara dugaan pengeroyokan.
Permohonan tersebut diajukan pada awal sidang ketiga perkara yang digelar di PN Cikarang, Kamis (20/8/2026). Namun, majelis hakim menilai tidak terdapat alasan mendesak yang dapat menjadi dasar untuk mengabulkan permohonan tersebut.
“Untuk penangguhan tahanan tidak bisa diterima, karena tidak ada urgensinya ya,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, N bersama dua terdakwa lainnya, yakni EB dan B, tetap menjalani proses hukum dalam status tahanan.
Kuasa hukum korban, Dani Bahdani, mengatakan keputusan terkait penangguhan penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim. Menurutnya, pihak korban tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi terhadap keputusan tersebut.
“Kalau masalah penangguhan itu hak sepenuhnya dari Majelis Hakim. Permohonan itu apakah bisa diterima atau tidak, intinya menjadi kewenangan Majelis Hakim dan kita tidak bisa melakukan intervensi,” kata Dani.
Meski demikian, Dani mempertanyakan konsekuensi hukum apabila permohonan penangguhan penahanan nantinya dikabulkan. Salah satunya terkait perhitungan masa penahanan apabila terdakwa kemudian dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana.
“Kalau bicara penangguhannya dikabulkan nanti jadi agak blunder. Bagaimana hitungan status tahanannya?” ujarnya.
Bantahan Terdakwa Akan Diuji di Persidangan
Dalam persidangan, pihak terdakwa juga membantah tuduhan yang didakwakan jaksa. Kuasa hukum terdakwa disebut menyampaikan bahwa N dan pihak lainnya tidak berada di lokasi kejadian atau tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan.
Menanggapi hal tersebut, Dani mengatakan bantahan merupakan hak terdakwa dan penasihat hukumnya. Namun, kebenaran dalil tersebut akan diuji melalui fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Kalau masalah pengajuan dan bantahan dari kuasa hukum para terdakwa, itu sah-sah aja. Nanti kita lihat fakta persidangannya aja,” kata Dani.
Menurut Dani, rangkaian proses hukum yang telah berlangsung, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga pelimpahan perkara ke pengadilan, akan menjadi bagian dari proses pembuktian terhadap konstruksi perkara.
Ia juga menyatakan pihak korban tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan meyakini penyidik, jaksa penuntut umum, serta majelis hakim telah menjalankan tahapan hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.
Perkara dugaan pengeroyokan tersebut kini masih berproses di PN Cikarang. Fakta mengenai keterlibatan masing-masing terdakwa akan ditentukan berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.

