Kejagung Periksa Tujuh Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.

Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis (20/8/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, ketujuh saksi yang diperiksa berasal dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yayasan, dan pihak swasta.

“Adapun ketujuh orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu, AFF dari Mitra SPPG Pasar Minggu, IH selaku Yayasan AGIMM, RA selaku Pengawas Yayasan BSS, HL selaku Karyawan Yayasan BM, M selaku Karyawan Yayasan KS, NDR selaku Ketua Yayasan APA, dan EK selaku Komisaris PT L,” kata Anang dalam keterangannya, dikutip Jumat (22/8/2026).

Anang menjelaskan, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG.

Dia memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Tujuh Orang Jadi Tersangka

Kejagung sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Salah satu tersangka merupakan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. Selain itu, dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik menduga praktik korupsi dilakukan melalui penunjukan sejumlah yayasan sebagai mitra SPPG. Yayasan-yayasan tersebut diduga memiliki afiliasi dengan tiga mantan pimpinan BGN, meski diduga tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi mitra SPPG.

Selain Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, tersangka lainnya yakni Asep Yusuf Somantri dari pihak swasta, Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, serta Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Irwan Mahardan.

Baca juga: Kejagung Periksa 6 Saksi Swasta dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kejagung masih mendalami dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG, termasuk mekanisme penunjukan yayasan sebagai mitra SPPG serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari proses tersebut.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai