KPK Naikkan Kasus OTT BPN Bogor ke Tahap Penyidikan

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor telah naik ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah KPK menggelar perkara di tingkat pimpinan.

“KPK telah melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan, dan diputuskan atas perkara ini naik ke tahap penyidikan,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).

Budi belum membeberkan lebih lanjut mengenai pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor pada Senin (14/9/2026) malam. Sebanyak 17 orang diamankan dalam operasi tersebut.

Mereka terdiri atas pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), kepala kantor pertanahan, pihak swasta, hingga politikus.

” Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian kepala kantah di Kabupaten Bogor, dan kepala kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026).

OTT tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor. KPK juga menduga terdapat penerimaan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, hak guna bangunan di wilayah Kabupaten Bogor dan terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” ujarnya.

Dalam operasi itu, penyelidik KPK turut mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Uang tersebut ditemukan dalam berbagai kemasan, mulai dari boks, kardus hingga koper.

Budi menyebut jumlah koper yang diamankan mencapai sekitar 20 koper. Nilai uang tersebut masih dalam proses penghitungan, tetapi diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

“Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” ucap Budi.

Sejumlah nama yang diamankan dalam OTT tersebut antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.

Selain itu, KPK turut mengamankan politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Baca juga: KPK Panggil Mantan Aspri Ridwan Kamil Randy Kusumaatmadja sebagai Saksi Kasus Iklan

Sebelumnya, para pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. Setelah gelar perkara, KPK kini memastikan perkara tersebut telah masuk ke tahap penyidikan.Kalau mau, saya juga bisa buatkan 5 judul alternatif yang lebih singkat dan lebih menarik untuk portal berita.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai