Jule Prastini Tak Jadi Tersangka, Polisi Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Vape Etomidate

 

JAKARTA, Denting.id — Selebgram Jule Prastini atau Julia Prastini (JP) tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan etomidate melalui vape. Polisi menerapkan pendekatan restorative justice dan menetapkan JP sebagai pemakai.

Kasatresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Tandayu mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil penyelidikan dan barang bukti yang ditemukan saat penangkapan.

“Untuk dari empat orang ini, tiga orang tertangkap sebagai status tersangka,” kata Michael kepada wartawan, Sabtu (19/9/2026).

Sementara untuk JP, polisi menerapkan mekanisme restorative justice karena berdasarkan hasil penyelidikan, JP dikategorikan sebagai pemakai.

“Nah, untuk selebgram berinisial JP, karena berdasarkan dari yang pertama BB (barang bukti)-nya yaitu cuma satu yang berisikan vape dan tiga itu habis pakai, dan juga berdasarkan dari interogasi, berdasarkan penyelidikan-penyelidikan yang lainnya, untuk status di kepolisian kami tetapkan sebagai restorative justice yaitu JP itu sebagai pemakai,” jelasnya.

Ditangkap di Apartemen

JP sebelumnya diamankan polisi di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada 14 September 2026.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan empat cartridge yang disebut berisi etomidate. Dari jumlah tersebut, tiga cartridge dalam kondisi kosong, sedangkan satu lainnya masih berisi.

Michael juga menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan urine JP menunjukkan hasil positif etomidate.

Dengan status sebagai pemakai dan penerapan restorative justice, JP selanjutnya akan menjalani asesmen. Hasil asesmen tersebut menjadi bagian dari proses untuk menentukan langkah rehabilitasi yang akan dijalani.

Sementara itu, tiga orang lainnya dalam perkara tersebut berstatus tersangka dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai