Dua Pria di Bogor Produksi 20 Konten Porno Sejak Juli 2026, Raup Rp19 Juta

 

BOGOR, Denting.id — Polisi mengungkap produksi dan peredaran puluhan konten pornografi yang dilakukan dua pria berinisial MR (27) dan MA (23). Keduanya diketahui telah memproduksi sekitar 20 video sejak Juli 2026 di sejumlah wilayah, termasuk Bogor, Depok, dan Jakarta.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan video yang sebelumnya beredar dan menjadi perhatian polisi di wilayah Leuwiliang, Kabupaten Bogor, merupakan salah satu dari sekitar 20 konten yang telah dibuat kedua pelaku.

“Terkait dengan video tersebut, itu adalah satu dari 20 video yang sudah mereka berdua buat. Dan mereka sudah melakukan aktivitas perekaman ataupun produksi itu sejak bulan Juli 2026,” kata Anggi kepada wartawan, Senin (21/9/2026).

Menurut Anggi, aktivitas produksi konten tersebut tidak hanya dilakukan di wilayah Leuwiliang. Polisi menemukan adanya perekaman di sejumlah lokasi lain di Bogor, Depok, hingga Jakarta.

Kedua pria tersebut kemudian diamankan polisi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati konten yang dibuat kemudian disebarkan melalui media sosial dan ditawarkan dalam grup komunitas tertentu.

Anggi mengatakan konten tersebut diperjualbelikan dengan harga sekitar Rp150 ribu. Penjualan dilakukan melalui grup yang digunakan untuk menawarkan konten tersebut kepada anggota komunitas.

“Dan disebar ke platform social media, dikomersilkan kurang-lebihnya untuk memasuki daripada komunitas atau grup untuk penjualan video tersebut itu Rp150 ribu,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi memperkirakan kedua pelaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp19 juta dari aktivitas tersebut.

“Dan sampai dengan saat diamankannya, itu kurang lebih sudah terkumpul berdasarkan data yang berhasil diperoleh oleh penyidik kurang lebihnya Rp19 juta,” kata Anggi.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk aktivitas produksi dan distribusi konten yang dilakukan kedua pelaku sejak Juli 2026.

Penyidik juga mendalami sejumlah barang bukti dan jejak digital untuk mengungkap lebih lanjut mekanisme penyebaran serta penjualan konten yang dilakukan oleh kedua pelaku.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai