Operasi Nila Jaya, Polres Metro Bekasi Kota Amankan 74 Tersangka dan Sita 49.119 Obat Keras

 

Bekasi, Denting.id – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan keras dalam pelaksanaan Operasi Nila Jaya. Sebanyak 74 tersangka diamankan dari rangkaian pengungkapan di sejumlah wilayah.

Konferensi pers terkait pengungkapan tersebut digelar pada Rabu (23/9) dan dipimpin Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Davis Busin Siswara.

Davis mengatakan, polisi menindaklanjuti 57 laporan dengan 11 tempat kejadian perkara (TKP) awal. Dari pengembangan 11 TKP tersebut, petugas kembali menemukan enam TKP lainnya.

Sebelas TKP awal tersebar di sejumlah wilayah Kota Bekasi, di antaranya Bekasi Timur, Jatisampurna, Mustikajaya, Bantargebang, Medansatria, Bekasi Utara, Bekasi Selatan, Pondokgede, Rawalumbu, Jatiasih, dan Pondokmelati.

Sementara itu, hasil pengembangan perkara mengarah ke sejumlah wilayah lain, seperti Cikarang Barat, Cipayung, Jakarta Selatan, Cikarang Utara, Duren Sawit, hingga Kabupaten Bekasi.

“Ada 57 laporan dan 11 TKP awal ditindaklanjuti oleh para petugas kita. Dari 11 TKP itu, setelah dikembangkan, bertambah lagi menjadi 6 TKP pengembangan, sehingga bisa kita tangkap, kita amankan 74 tersangka,” ujar Davis.

Sita Puluhan Ribu Obat Keras dan Narkotika

Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi turut menyita puluhan ribu butir obat keras serta sejumlah jenis narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain 49.119 butir Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl. Polisi juga menyita 2.273 gram sabu, 39 butir ekstasi, 543,80 gram tembakau gorila, serta 75 mililiter cairan sintetis.

Davis menyebut jumlah barang bukti yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang terhadap puluhan ribu orang.

“Dari seluruh total narkotika, obat-obatan keras, ekstasi, sabu, tembakau gorila, dan cairan sintetis yang kita amankan tadi, insyaallah kita bisa menyelamatkan hampir 70.000 jiwa dari efek negatif dari pengungkapan narkoba ini,” katanya.

Transaksi Banyak Dilakukan dengan Modus COD

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan modus transaksi narkotika dan obat-obatan keras yang banyak dilakukan secara Cash on Delivery (COD).

Menurut Davis, para pelaku menggunakan metode tersebut untuk memudahkan transaksi sekaligus menyamarkan aktivitas peredaran barang terlarang.

“Rata-rata tersangka yang kita amankan, modus operandinya lewat Cash on Delivery (COD). Makin pintar memang mereka, tapi insyaallah petugas kita akan lebih proaktif lagi menindaklanjuti, baik itu laporan-laporan yang datang dari masyarakat atau pengembangan-pengembangan dari TKP yang sudah kita ungkap,” ujar Davis.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika. Berdasarkan pasal yang diterapkan, ancaman pidananya berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain pidana penjara, ketentuan tersebut juga memuat ancaman denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Polres Metro Bekasi Kota memastikan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat-obatan keras akan terus dilakukan. Polisi juga menyatakan akan menindaklanjuti laporan masyarakat serta mengembangkan setiap perkara yang berhasil diungkap.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai