KPK Dalami Agenda Sirajudin Lasena di Jakarta Sebelum OTT, Ada Komunikasi dengan Pihak Swasta

 

JAKARTA, Denting.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami aktivitas Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) nonaktif Sirajudin Lasena selama berada di Jakarta sebelum terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik belum memastikan apakah keberadaan Sirajudin di Jakarta berkaitan dengan kegiatan kedinasan atau kepentingan pribadi.

“Kami masih dalami untuk kegiatan Bupati di Jakarta, apakah dalam rangka kegiatan dinas atau kegiatan pribadi,” kata Taufik, seperti dikutip ANTARA, Rabu (23/9/2026).

KPK juga menemukan adanya komunikasi antara Sirajudin dan sejumlah pihak swasta sebelum OTT. Komunikasi tersebut membahas rencana pertemuan di Jakarta.

“Sebelum kejadian (OTT), ada komunikasi-komunikasi antara Bupati dengan beberapa pihak untuk ketemu di Jakarta,” ujar Taufik.

Uang Rp130 Juta Ditemukan di Dua Kamar Hotel

Dalam OTT pada Senin (21/9/2026), tim KPK menangkap Sirajudin di salah satu hotel di Jakarta. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan uang tunai Rp130 juta.

Uang tersebut ditemukan di dua kamar, yakni Rp30 juta di kamar Sirajudin dan Rp100 juta di kamar asisten pribadinya.

KPK menangkap Sirajudin bersama 13 orang lainnya dalam OTT yang menjadi operasi tangkap tangan ke-21 sepanjang 2026.

Dari 14 orang yang diamankan, lima orang ditangkap di Jakarta, delapan orang di Sulawesi Utara, dan satu orang lainnya di Gorontalo. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Sirajudin sebagai tersangka tunggal dalam perkara tersebut.

Sirajudin Diduga Terlibat Pemerasan dan Gratifikasi

KPK menduga Sirajudin terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Dalam perkara tersebut, KPK menyita uang tunai dengan total Rp200 juta. Selain Rp130 juta yang ditemukan di hotel di Jakarta, penyidik menemukan Rp50 juta dalam sebuah koper di rumah Sirajudin dan Rp20 juta di rumah Kepala Dinas PUTR Bolmut Abdul Jalil Pandialang.

KPK menduga praktik korupsi tersebut berlangsung sejak Sirajudin menjabat sebagai Penjabat Bupati Bolmut periode 2023-2024 dan berlanjut saat menjabat Bupati Bolmut periode 2025-2030.

Salah satu dugaan pemerasan berkaitan dengan proyek pembangunan Jalan Sangkub IV senilai Rp1,9 miliar. KPK menduga Sirajudin menerima Rp130 juta dari pihak swasta sebagai bagian dari fee proyek yang ditentukan sebesar 10 persen.

Selain dugaan pemerasan, KPK menduga Sirajudin menerima gratifikasi sebesar Rp11,14 miliar selama periode 2023-2026.

Dengan memperhitungkan dugaan pemerasan Rp130 juta, total dugaan penerimaan yang dikaitkan KPK dengan Sirajudin mencapai Rp11,27 miliar.

KPK telah menahan Sirajudin selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026, untuk kepentingan proses penyidikan.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai