BEKASI, Denting.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi menangkap pria berinisial JK (26) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran obat keras ilegal di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dari tangan JK, polisi mengamankan 207 butir obat keras daftar G yang terdiri atas tramadol, alprazolam, riklona, dan euforiss.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Andi Oddang Riuh Hutomo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi obat keras di kawasan Cikarang Pass, Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.
“Kami mendapatkan informasi masyarakat terkait rencana transaksi obat keras. Dari informasi tersebut kami mengamankan JK berikut barang bukti ratusan butir obat keras ilegal di kawasan Cikarang Pass, Sukadami, Cikarang Selatan,” kata Andi di Cikarang, Sabtu.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga mendatangi lokasi di depan salah satu swalayan di kawasan Cikarang Pass.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah obat keras yang disimpan di dalam beberapa wadah dan dompet.
Hasil penggeledahan menemukan total 207 butir obat keras daftar G, terdiri atas 143 butir tramadol, 10 butir alprazolam, 27 butir riklona, dan 27 butir euforiss.
Selain obat keras, polisi turut mengamankan uang tunai Rp450 ribu dan satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat tersebut.
JK bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, JK diduga mengedarkan obat-obatan tersebut kepada pembeli. Penyidik juga telah memperoleh keterangan mengenai pihak yang diduga menjadi sumber perolehan obat dan masih mendalaminya.
“Informasi tersebut saat ini masih didalami dan dikembangkan oleh Satresnarkoba Polres Metro Bekasi,” ujar Andi.
Polisi menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta peraturan perundang-undangan terkait dalam penanganan perkara tersebut.
Andi menegaskan kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal yang berpotensi disalahgunakan.
Dia juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep maupun pengawasan dokter atau tenaga kesehatan.
“Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan peredaran obat keras, narkotika, maupun tindak pidana lain dapat segera memberikan informasi kepada kepolisian melalui layanan polisi 110 yang gratis dan aktif 24 jam,” katanya.

