Penertiban Rumija Cihampelas, Pemprov Jabar Sasar Warung, Kios hingga Reklame

 

BANDUNG, Denting.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menertibkan sejumlah bangunan yang berdiri di atas ruang milik jalan (rumija) di kawasan Cihampelas, Kota Bandung, Kamis (24/9/2026).

Penertiban tersebut menyasar sebanyak 84 objek yang berada di wilayah Kecamatan Coblong dan Bandung Wetan.

Objek yang ditertibkan beragam, mulai dari warung, kios, bangunan permanen hingga reklame yang berdiri di area rumija.

Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah menata ruang milik jalan agar kembali sesuai dengan peruntukannya serta mendukung ketertiban kawasan.

Bangunan dan objek yang menggunakan area rumija tanpa sesuai ketentuan menjadi sasaran dalam kegiatan tersebut.

Kawasan Cihampelas merupakan salah satu ruas yang memiliki aktivitas masyarakat cukup tinggi. Keberadaan bangunan maupun objek di ruang milik jalan dinilai perlu ditata agar fungsi jalan dan fasilitas pendukungnya dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Penertiban melibatkan unsur terkait dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama pemerintah daerah dan petugas di lapangan.

Dengan penertiban tersebut, pemerintah berharap ruang milik jalan di kawasan Cihampelas dapat kembali tertata dan tidak digunakan untuk aktivitas maupun bangunan yang mengganggu fungsi jalan.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai