Ombudsman Temukan Rumah Mewah Dihuni Warga Binaan di Lapas Cibinong

BOGOR, Denting.id — Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan sejumlah bangunan menyerupai rumah petak atau vila mini dengan fasilitas mewah di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Temuan tersebut didapati saat tim Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Lapas Cibinong pada Rabu (23/9/2026). Bangunan tersebut berada di sekitar rumah dinas Kepala Lapas dan diketahui dihuni sejumlah warga binaan.

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan, bangunan tersebut dilengkapi sejumlah fasilitas yang tidak lazim ditemukan di hunian warga binaan, di antaranya televisi berukuran besar, pendingin ruangan, dan peralatan kebugaran.

“Di dekat rumah itulah berdiri beberapa rumah petak kayak vila mini, fasilitas lengkap dan juga dihuni warga binaan. Kami wawancara langsung,” kata Syafrida.

Selain fasilitas yang telah tersedia, Ombudsman juga menemukan adanya pembangunan fasilitas gym. Bahkan, terdapat rencana pembangunan shelter untuk permainan golf mini di kawasan tersebut.

Tim Ombudsman juga mendapat keterangan dari salah seorang penghuni yang mengaku sebagai warga binaan dan menyebut telah mengeluarkan sejumlah uang untuk menempati fasilitas tersebut. Namun, Ombudsman menegaskan informasi mengenai pembayaran itu masih perlu didalami lebih lanjut.

Dari sisi keamanan, Ombudsman menyoroti kawasan bangunan tersebut yang tidak memiliki pagar pembatas permanen. Area itu terhubung dengan perkampungan melalui semak dan rumpun bambu, sehingga dinilai berpotensi menjadi akses keluar-masuk tanpa pengawasan yang memadai.

Dalam pelaksanaan sidak, tim Ombudsman juga mengaku mendapat penolakan saat hendak memasuki area lapas meski telah membawa surat tugas. Tim menyebut petugas meminta mereka menunggu Kepala Lapas.

Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan tim juga mengalami kesulitan saat melakukan pemeriksaan dan dokumentasi di lokasi. Menurut dia, lebih dari 10 petugas mengikuti aktivitas tim Ombudsman selama pemeriksaan.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah membentuk tim untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman tersebut.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan pemeriksaan akan mencakup sarana dan prasarana, administrasi, serta penerapan standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong. Informasi dari Ombudsman akan diverifikasi secara objektif sebelum langkah lebih lanjut ditentukan.

“Kami telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap sarana, prasarana, administrasi, serta pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong. Informasi yang disampaikan Ombudsman menjadi bagian dari bahan yang akan kami dalami secara objektif,” kata Mashudi.

Ombudsman sebelumnya menyatakan akan menyampaikan tindakan korektif kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Temuan mengenai fasilitas khusus tersebut juga akan menjadi bahan evaluasi untuk memastikan seluruh warga binaan memperoleh perlakuan dan fasilitas sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai