Jakarta, Denting.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq dengan hukuman lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengaturan proyek penyediaan tenaga alih daya atau outsourcing serta penerimaan gratifikasi.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU KPK Agus Subagya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis. Selain hukuman penjara, Fadia dituntut membayar denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.
“Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Agus dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Rightmen Situmorang.
Dalam perkara tersebut, Fadia diduga memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya pada 2022 hingga 2026.
PT RNB diketahui merupakan perusahaan yang didirikan oleh Fadia.
Pada dakwaan kedua, jaksa menilai Fadia terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah kepala OPD dengan total mencapai Rp2,6 miliar.
Jaksa menilai perbuatan Fadia tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan tersebut juga dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Selain hukuman penjara dan denda, JPU menuntut Fadia membayar uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar sesuai dengan nilai gratifikasi yang diterimanya dalam perkara tersebut.
Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Hukuman tersebut berlaku setelah Fadia selesai menjalani pidana pokok.
Atas tuntutan tersebut, Hakim Ketua Rightmen Situmorang memberikan kesempatan kepada Fadia untuk menyampaikan pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya.
Baca juga: KPK Geledah Kantor BPN Kota Mojokerto Terkait Kasus Suap HGB Summarecon
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Fadia Arafiq pada 3 Maret 2026. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan tenaga alih daya di sejumlah dinas di Kabupaten Pekalongan.Kalau ingin, saya juga bisa buatkan 3–5 alternatif judul yang lebih singkat dan tajam untuk berita ini.

