Kejagung Geledah Kantor PT CCM dan Rumah Eks Pejabat Terkait Kasus Tambang Nunukan

Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung melalui tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi pertambangan batubara di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, periode 2013–2025.

Salah satu lokasi yang digeledah yakni kantor PT CCM yang berada di kawasan Cikini, Jakarta. Selain itu, penyidik turut menggeledah rumah mantan kepala daerah di Kabupaten Nunukan serta kediaman mantan Kepala Dinas Provinsi Kalimantan Utara di Kabupaten Bulungan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

“Penggeledahan dilakukan di Kantor PT CCM di Cikini Raya No 78, Jakarta. Rumah mantan kepala daerah di Kalimantan Utara yang beralamat di Kabupaten Nunukan, dan rumah mantan Kepala Dinas Provinsi Kalimantan Utara yang beralamat di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara,” ujar Anang, Jumat (25/9/2026).

Dalam penggeledahan di tiga lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan perangkat elektronik. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang tengah disidik Kejagung.

Kejagung menyatakan perkara dugaan korupsi pertambangan batubara di Kabupaten Nunukan tersebut merupakan penyidikan baru. Penanganan perkara dilakukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana dalam kegiatan pertambangan batubara di wilayah tersebut.

Baca juga: Kejagung Pelajari Putusan PT Jakarta, Vonis Nadiem Jadi 9 Tahun

Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung. Kejagung belum mengungkap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun nilai kerugian negara dalam perkara tersebut.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai