Diduga Bunuh Profesor di Sukabumi, ART Gunakan Uang Korban untuk Bayar Utang

 

MAKASSAR, Denting.id — Polisi mengungkap dugaan penggunaan uang milik seorang profesor berinisial RPP (74) oleh asisten rumah tangganya, PAL (41), setelah korban ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Dari pemeriksaan awal, PAL disebut mengaku sebagian uang yang diambil dari korban digunakan untuk membayar utang.

PAL ditangkap Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polda Sulawesi Selatan di wilayah Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sabtu (3/10/2026). Ia diamankan atas permintaan bantuan Polres Sukabumi, Polda Jawa Barat.

Dalam kasus tersebut, polisi menduga PAL mengambil tiga kartu ATM dan uang dalam mata uang asing milik korban dengan nilai keseluruhan sekitar Rp238 juta.

Panit 2 Resmob Polda Sulawesi Selatan Ipda Muhammad Abel PM mengatakan, dugaan penggunaan uang untuk membayar utang terungkap dari pengakuan awal PAL saat diperiksa polisi.

“Untuk uang, dari pengakuan terduga pelaku, ada beberapa yang digunakan untuk membayar utang,” kata Abel, Sabtu (3/10/2026).

PAL diketahui telah lama bekerja sebagai ART korban. Menurut polisi, korban yang sudah lanjut usia kerap dibantu PAL dalam berbagai keperluan, termasuk menggunakan kartu ATM milik majikannya.

Abel mengatakan, dari interogasi awal, PAL juga mengakui dugaan pembunuhan terhadap RPP.

“Dari hasil interogasi awal kami terhadap terduga pelaku, terduga pelaku sudah mengakui melakukan tindak pidana tersebut dengan cara membekap korban menggunakan bantal hingga korban tidak sadarkan diri dan meninggal dunia,” ujarnya.

RPP sebelumnya ditemukan meninggal dunia di dalam kamar rumahnya di Kampung Bakti, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Jumat (25/9/2026). Jenazah korban ditemukan oleh anaknya bersama warga setempat.

Meski sebagian uang disebut digunakan untuk membayar utang, polisi belum menyimpulkan hal tersebut sebagai motif utama pembunuhan. Penyidik masih mendalami hubungan antara dugaan pembunuhan dengan pengambilan harta korban.

“Untuk motif saat ini masih didalami oleh Polres Sukabumi,” kata Abel.

Setelah ditangkap di Makassar, PAL bersama barang bukti diserahkan kepada penyidik Polres Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Editor : Linna Susanti

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai