Lebih dari 10 Santriwati Diduga Jadi Korban, Guru Pesantren di Bekasi Tersangka

 

BEKASI, Denting.id – Polres Metro Bekasi Kota menetapkan seorang pria berinisial MHH (28), yang berprofesi sebagai guru, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di wilayah Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Dalam perkara tersebut, polisi mengidentifikasi lebih dari 10 orang yang diduga menjadi korban. Penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di lingkungan pesantren.

Kasat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pelayanan Perempuan dan Orang (PPO) Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap MHH pada Jumat.

“Berdasarkan hasil penyidikan, MHH telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami mendalami dugaan perbuatannya, termasuk hubungan yang bersangkutan dengan korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren,” kata Rosdiana di Bekasi, Jumat.

Polisi Dalami Hubungan Tersangka dengan Korban

Rosdiana menjelaskan, MHH telah mengenal salah satu korban sejak 2023, ketika korban masih menempuh pendidikan di pondok pesantren tersebut.

Berdasarkan keterangan korban, MHH juga disebut memiliki kedudukan sebagai ketua pondok pesantren.

“Dalam proses pemeriksaan, MHH telah memberikan keterangan mengenai hubungan pribadinya dengan korban maupun peristiwa yang menjadi objek laporan,” ucapnya.

Penyidik kini mencocokkan keterangan tersangka dengan keterangan korban, para saksi, serta alat bukti yang telah dikumpulkan untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang dilaporkan.

Tiga Orang Lain Turut Didalami

Selain MHH, kepolisian juga mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lainnya. Salah satu orang yang diperiksa dalam pengembangan perkara tersebut diketahui berprofesi sebagai petugas keamanan pesantren.

Menurut Rosdiana, pendalaman dilakukan untuk memastikan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

“Kami terus mengembangkan perkara ini untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Setiap perkembangan akan disampaikan berdasarkan hasil penyidikan, dengan tetap mengutamakan perlindungan dan kerahasiaan identitas korban,” ujar Rosdiana.

Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan kekerasan seksual tersebut. Penanganan perkara juga dilakukan dengan memperhatikan perlindungan dan kerahasiaan identitas para korban.

Editor : Linna Susanti

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai