Bekasi, Denting.id – Polisi mengungkap motif perampokan disertai penganiayaan terhadap Miskiyah (42), istri pengusaha besi tua di Kampung Kaliulu, Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Tersangka berinisial AS alias AAK diduga nekat melakukan aksi tersebut karena faktor ekonomi dan persoalan utang piutang.
Kapolsek Cikarang Utara Kompol Noah Hendrik mengatakan, tersangka berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. AS dibekuk di rumah saudaranya di wilayah Pebayuran, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
“Untuk kasus ini kita ungkap termasuk cepat karena kurang dari 24 jam. Jadi tidak sampai sehari, tim opsnal kita sudah berhasil mengamankan pelaku,” kata Noah di Polsek Cikarang Utara, Kamis (8/10/2026).
Tersangka Sempat Melarikan Diri
Noah menjelaskan, setelah kejadian, tersangka sempat berpindah tempat untuk menghindari kejaran polisi. AS awalnya berada di sekitar kawasan perusahaan di Cikarang Utara, sebelum akhirnya melarikan diri ke rumah saudaranya di Pebayuran.
Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan tersangka dalam waktu kurang dari sehari sejak laporan diterima.
Menurut Noah, tersangka merupakan buruh harian yang sebelumnya beberapa kali datang ke rumah korban untuk menjual barang bekas. Hubungan tersebut membuat tersangka sudah mengenal korban sebelum peristiwa terjadi.
“Pelaku ini menjual barang-barang bekas kepada korban dan sudah beberapa kali datang ke rumah. Nah, yang terakhir ini karena faktor ekonomi, utang piutang, pelaku akhirnya nekat,” ujar Noah.
Polisi juga menduga aksi perampokan tersebut telah direncanakan. Sebelum beraksi, tersangka disebut memantau situasi di sekitar rumah korban.
Polisi Sita Uang Tunai Rp9 Juta
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario, satu meja belajar anak, tiga bilah pisau, satu setrika, serta uang tunai Rp9 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang yang dibawa tersangka dari rumah korban diperkirakan mencapai Rp11 juta.
Noah menjelaskan, informasi awal mengenai kerugian korban sebesar Rp100 juta tidak seluruhnya berupa uang tunai. Perhitungan tersebut juga mencakup nilai emas yang kemudian telah diambil kembali oleh pemiliknya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 dan/atau Pasal 482 KUHP. Pasal 479 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, sedangkan Pasal 482 memiliki ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Korban Diserang Saat Sendirian di Rumah
Sebelumnya, Miskiyah menjadi korban perampokan dan penganiayaan di rumahnya di Kampung Kaliulu RT 02/RW 01, Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara, pada Selasa (6/10/2026) malam.
Saat kejadian, suami korban, Selawi (46), sedang pergi menjemput putrinya yang pulang mengaji di rumah saudaranya. Miskiyah berada seorang diri di rumah.
“Saya pergi, dia (pelaku) datang,” kata Selawi saat ditemui pada Selasa (6/10/2026) malam.
Berdasarkan keterangan korban sebelum kondisinya memburuk, pelaku datang dan langsung menyerangnya. Korban diduga ditusuk menggunakan pisau dapur dan dipukul dengan setrika.
“Langsung nonjok istri saya, mencoba membunuh. Ternyata mau merampok,” ujar Selawi.
Akibat serangan tersebut, Miskiyah mengalami dua luka tusuk di leher, satu luka tusuk di perut, serta luka pada kepala dan wajah akibat hantaman benda tumpul. Kondisi korban dilaporkan kritis setelah kejadian.
Editor : Linna Susanti

