Jakarta, Denting.id – Terdakwa Sadmoko Danardono, Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Cilacap yang menerima tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2025 yang diduga berasal dari hasil pemerasan pejabat Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Permintaan tersebut disampaikan melalui penasihat hukumnya dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi Sadmoko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (13/10/2026) sore.
Kuasa hukum Sadmoko meminta KPK menelusuri pemberian uang tersebut untuk memastikan apakah penerima memiliki kewajiban pelaporan dan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam pemberian THR itu.
“Memohon agar pihak-pihak penerima uang atau pemberian terkait THR Forkopimda yang terjadi tahun 2025 diperiksa KPK untuk memastikan ada tidaknya kewajiban pelaporan dan tindak pidana,” ujar kuasa hukum Sadmoko dalam persidangan.
Pemberian THR kepada sejumlah pejabat Forkopimda tersebut sebelumnya terungkap ketika Sadmoko menjadi saksi mahkota dalam persidangan terdakwa Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap nonaktif.
Dalam keterangannya, Sadmoko menyebut lima pejabat yang menerima uang tersebut. Rinciannya, Kapolresta Cilacap menerima Rp100 juta, Dandim Cilacap Rp75 juta, Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Rp50 juta, serta Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama Cilacap masing-masing Rp20 juta.
Dengan demikian, total uang yang diberikan kepada kelima pejabat tersebut mencapai Rp265 juta.
Sadmoko mengaku mengantarkan sendiri uang tersebut kepada para penerima. Ia menyatakan bahwa uang itu disampaikan sebagai amanah dari bupati.
Meski demikian, pemberian THR pada 2025 tersebut berada di luar objek perkara yang saat ini disidangkan. Perkara yang menjerat Syamsul dan Sadmoko berkaitan dengan dugaan pemerasan untuk mengumpulkan uang THR dari para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Cilacap pada 2026.
Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp568 juta.
Uang itu diduga disiapkan untuk dibagikan kepada jajaran Forkopimda Cilacap. Namun, pembagian tersebut belum terlaksana karena KPK lebih dahulu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Maret 2026.
Baca juga: KPK Sita Mobil Land Cruiser Milik Eks Bupati Kebumen di Kasus ATR/BPN
Permintaan pemeriksaan terhadap penerima THR 2025 tersebut menjadi bagian dari pembelaan Sadmoko dalam persidangan. Namun, status dan tanggung jawab hukum masing-masing penerima tetap perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Editor: Linna Susanti

