Kejagung Tegaskan Tom Lembong Dapat Abolisi, Bukan Vonis Bebas, Kasus Korupsi Impor Gula Tetap Berlanjut

Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung menegaskan bahwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, tidak divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi impor gula. Meski penuntutan terhadap Tom dihentikan karena mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, proses hukum terhadap sembilan terdakwa lainnya tetap berjalan.

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, menjelaskan bahwa abolisi adalah tindakan ketatanegaraan yang menghapus seluruh proses hukum dan akibatnya, namun hanya berlaku bagi Tom Lembong.

“Dia tidak bebas, dia itu kan mendapatkan abolisi, yaitu seluruh proses hukum dan segala akibatnya ditiadakan, khusus untuk Pak Tom Lembong. Yang lainnya ya berjalan,” kata Sutikno di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (8/8/2025).

Sutikno menegaskan bahwa abolisi berbeda dengan putusan bebas dari pengadilan. “Keluarnya bukan putusan Mahkamah Agung (vonis) ‘bebas’, keluarnya adalah mendapatkan abolisi melalui penerbitan Keppres,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, meskipun presiden memiliki hak prerogatif untuk memberikan abolisi, penanganan perkara pidana secara umum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Sementara itu, kuasa hukum Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya, yang juga menjadi salah satu terdakwa, Hotman Paris, meminta agar Kejaksaan Agung dan majelis hakim menghentikan perkara sembilan importir swasta tersebut. Menurutnya, jika Tom Lembong yang disebut sebagai pelaku utama mendapatkan abolisi, maka perkara terhadap pihak lain seharusnya tidak dilanjutkan.

“Ya hari ini kami dari kuasa hukum sembilan importir swasta akan memohon kepada Kejaksaan Agung cq JPU agar surat dakwaan terhadap sembilan importir swasta ini ditarik, dicabut dari Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat,” kata Hotman dalam konferensi pers di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).

Baca juga : Pakar Hukum: Kejagung Hadapi Tembok Kuat dalam Pemulangan Riza Chalid

Meski begitu, Kejagung memastikan proses persidangan terhadap sembilan terdakwa impor gula tetap dilanjutkan hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

 

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai