KPK Jelaskan Alasan Belum Terapkan Hukuman Mati dalam Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum menerapkan pasal pidana mati terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan hukum, keterbatasan waktu penetapan tersangka setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT), serta kecukupan alat bukti awal yang diperoleh penyidik.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penyidik harus menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT sesuai tenggat waktu yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Berdasarkan hasil gelar perkara dan bukti awal yang dikumpulkan, KPK memilih menerapkan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

Penyidik menduga terdapat keterkaitan antara kegiatan pengadaan barang dan jasa penanganan bencana dengan perusahaan yang dimiliki oleh penyelenggara negara, anggota keluarga, atau orang kepercayaan pihak yang memiliki kewenangan di BNPB.

KPK belum menerapkan pasal yang berkaitan dengan kerugian negara maupun ketentuan pidana mati dalam keadaan tertentu. Pada tahap awal penanganan perkara, penyidik memprioritaskan pembuktian terhadap dugaan tindak pidana yang ditemukan melalui OTT.

Dalam perkara dugaan korupsi Dana Siap Pakai BNPB tersebut, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas pejabat dan tenaga ahli di lingkungan BNPB serta pihak swasta.

Kelima tersangka tersebut yakni:

1. Gabriel Purwaka Sigit (GPS), Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia diduga menerima suap dan gratifikasi dari vendor berupa uang tunai dan mata uang asing.
2. Bima Setyawan (BMS), tenaga ahli Kepala BNPB yang disebut sebagai adik kandung mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Ia diduga terlibat dalam konflik kepentingan pengadaan barang dan jasa.
3. Richard Erlangga (RIC), tenaga ahli Kepala BNPB yang diduga meminta imbalan kepada vendor agar memperoleh paket pengadaan.
4. Gery Prasetiawan (GER), pihak swasta yang menjabat sebagai Direktur PT Trans Lintas Selaras (PT TLS) dan diduga memberikan suap atau gratifikasi.
5. Syifa Nrika Ghifarin (SNG), pihak swasta yang diduga memberikan suap terkait pengadaan tersebut.

Seluruh dugaan keterlibatan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Di tengah penanganan perkara, desakan agar pelaku korupsi dana bantuan darurat dijatuhi hukuman maksimal terus disuarakan oleh masyarakat dan sejumlah organisasi keagamaan, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Korupsi anggaran kebencanaan dinilai memiliki dampak serius karena dana tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan pertolongan dalam kondisi darurat. Penyimpangan anggaran berpotensi menghambat pemulihan fasilitas publik, penanganan medis, hingga distribusi logistik bagi korban bencana.

Secara hukum, Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor memang membuka kemungkinan penjatuhan pidana mati terhadap pelaku korupsi apabila tindak pidana dilakukan dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.

Keadaan tertentu itu mencakup kondisi ketika negara berada dalam keadaan bahaya, terjadi bencana alam nasional, krisis ekonomi, atau pengulangan tindak pidana korupsi, sesuai rumusan pasal yang berlaku.

Namun, penerapan pidana mati tidak otomatis berlaku terhadap setiap perkara korupsi yang berkaitan dengan bencana. Penerapannya harus mempertimbangkan unsur tindak pidana, ketentuan hukum yang digunakan, serta pembuktian dalam proses peradilan.

Baca juga: KPK Ungkap Adik Eks Kepala BNPB Diduga Pakai Dana Bencana untuk Beli Saham Rp 30,98 Miliar

Kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai BNPB kini menjadi perhatian publik karena menyangkut anggaran untuk penanganan keadaan darurat. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban para tersangka berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.

Editor: Linna Susanti

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai