Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyalahgunaan dana siap pakai (DSP) kebencanaan oleh Bima Setiawan, adik mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Suharyanto. Bima diduga menggunakan uang yang bersumber dari pengadaan BNPB untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli saham senilai Rp 30,98 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, sejumlah vendor mitra BNPB diduga terafiliasi dengan Bima yang saat itu berstatus sebagai tenaga ahli kepala BNPB. Vendor-vendor tersebut mengerjakan sejumlah pengadaan sejak 2024 hingga 2026 dengan nilai total sekitar Rp 148 miliar.
“Sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan Saudara BMS selaku tenaga ahli kepala BNPB sekaligus adik dari kepala BNPB, dengan total nilai pengadaan lebih kurang mencapai Rp 148 miliar,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Taufik merinci, nilai pengadaan yang melibatkan sejumlah penyedia tersebut mencapai Rp 45,76 miliar pada 2024, Rp 52,27 miliar pada 2025, dan sekitar Rp 50 miliar pada 2026.
Menurut KPK, dana dari pengadaan tersebut diduga mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan Bima. Dana itu kemudian digunakan melalui PT Alfa Veritas Energizer (AVE) untuk membeli saham PT Medela Potentia Tbk (MDLA).
Kepemilikan saham PT AVE di perusahaan tersebut tercatat mencapai 150,4 juta lembar atau sekitar 1,07 persen. Berdasarkan nilai saham per 13 Oktober 2026 sebesar Rp 206 per lembar, kepemilikan tersebut bernilai sekitar Rp 30,98 miliar.
“Kepemilikan saham oleh PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar (1,07%) dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp 206 per lembar atau setara Rp 30,98 miliar,” ujar Taufik.
Atas dugaan perbuatannya, Bima telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK menjeratnya dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
**KPK Jelaskan Penggunaan Dana Siap Pakai**
Dalam kesempatan yang sama, Taufik menjelaskan dana siap pakai merupakan anggaran pemerintah yang dicadangkan untuk penanganan keadaan darurat bencana. Dana tersebut ditetapkan dalam struktur anggaran BNPB dan penggunaannya harus memenuhi ketentuan yang berlaku.
Terdapat empat kondisi yang menjadi dasar penggunaan DSP, yakni penetapan status keadaan darurat bencana oleh bupati atau wali kota, gubernur, maupun presiden; penetapan status keadaan tertentu; pertimbangan risiko bencana berdampak yang ditetapkan kepala BNPB; serta kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.
Dana tersebut digunakan untuk mendukung penanganan berbagai bencana, di antaranya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta banjir di Aceh dan Sumatera.
Taufik mengatakan BNPB sebelumnya telah menentukan sejumlah penyedia barang dan jasa melalui dokumen rencana kerja kolaboratif (RKK). Mekanisme penunjukan langsung tersebut dimaksudkan agar pengadaan dapat dilakukan secara cepat ketika terjadi keadaan darurat bencana.
Namun, dalam penyidikan perkara ini, KPK menemukan dugaan konflik kepentingan dan suap dalam proses penggunaan DSP melalui skema tersebut.
“Namun demikian, dalam proses penggunaan DSP tersebut, KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan suap. Sehingga atas penggunaan DSP berbasis RKK yang dimaksud justru diduga menguntungkan sejumlah pihak di BNPB,” kata Taufik.
Baca juga: KPK Masih Menunggu Kehadiran Nusron Wahid untuk Diperiksa Kasus Suap HGB Summarecon
KPK masih mendalami dugaan penyalahgunaan anggaran kebencanaan tersebut untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Editor: Linna Susanti

