SUKABUMI, Denting.id – Polres Sukabumi menyelidiki kematian dua anak buah kapal (ABK) asal Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga terjadi di atas KM Cahaya Mutiara saat berada di perairan Sri Lanka. Dalam kasus tersebut, polisi telah mengamankan satu orang yang diduga terlibat.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, membenarkan adanya peristiwa yang menyebabkan dua ABK meninggal dunia. Saat ini, penyidik masih mendalami kronologi kejadian untuk mengungkap penyebab kematian kedua korban.
“Benar adanya kejadian tersebut. Dua orang korban dilaporkan meninggal dunia dan saat ini satu orang terduga pelaku sudah berhasil kami amankan,” ujar Dudi, Kamis (15/10/2026).
Dudi menjelaskan, anggota kepolisian telah diterjunkan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mensterilkan area, serta memeriksa sejumlah saksi yang berada di kapal saat peristiwa berlangsung.
Mayoritas saksi yang diperiksa merupakan ABK KM Cahaya Mutiara yang mengetahui atau berada di sekitar lokasi kejadian.
“Anggota masih berada di lokasi untuk melakukan olah TKP, sterilisasi area, sekaligus memeriksa saksi-saksi yang mayoritas merupakan ABK KM Cahaya Mutiara,” katanya.
Diduga Berawal dari Perkelahian
Berdasarkan informasi awal, peristiwa tersebut terjadi pada 30 September 2026 dan diduga berkaitan dengan perkelahian di antara awak kapal.
Meski demikian, polisi belum menyimpulkan penyebab pasti maupun motif di balik kematian kedua korban. Penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan mencocokkannya dengan hasil pemeriksaan di lokasi kejadian.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan rangkaian peristiwa yang menyebabkan kedua ABK meninggal dunia, termasuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain.
Jenazah Tiba di Palabuhanratu
Sementara itu, dua jenazah korban tiba di kawasan Teluk Palabuhanratu pada Kamis (15/10/2026). Selanjutnya, jenazah dibawa ke ruang jenazah RSUD Palabuhanratu untuk penanganan lebih lanjut.
Polres Sukabumi menegaskan penyelidikan masih berlangsung. Hasil olah TKP, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan bukti akan menjadi dasar bagi penyidik untuk mengungkap perkara tersebut dan menentukan langkah hukum selanjutnya.
Editor : Linna Susanti

