Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tumpukan motor listrik terbengkalai yang viral di media sosial dan diduga berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan merupakan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa motor listrik dalam video tersebut tidak berkaitan dengan barang bukti yang sedang ditangani penyidik.
“Kami pastikan itu bukan barang bukti terkait BGN,” kata Anang saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2026).
Anang menjelaskan, seluruh motor listrik yang menjadi barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pengadaan di BGN disimpan di dalam gudang. Menurut dia, ciri-ciri kendaraan yang terlihat dalam video viral tersebut juga berbeda dengan barang bukti milik penyidik.
“Dan semua motor pengadaan BGN ada di dalam gudang. Dari ciri-ciri sangat berbeda,” ujarnya.
Sebelumnya, video yang memperlihatkan sejumlah motor listrik terbengkalai di sebuah lahan kosong di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ramai beredar di media sosial. Kendaraan tersebut terlihat berjejer di dekat tumpukan sampah dan disebut-sebut sebagai kendaraan operasional program MBG.
Juru Bicara BGN, Tysa Novenny, juga membantah bahwa motor listrik tersebut merupakan milik lembaganya. Ia mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan dan membandingkan kendaraan dalam video dengan motor trail listrik hasil pengadaan BGN pada 2025.
“Itu bukan motor milik BGN. Kami sudah lakukan pengecekan dan membandingkan dari video yang teman-teman kirim itu dengan motor trail listrik pengadaan tahun 2025 yang jadi sorotan publik tersebut. Hasilnya berbeda,” kata Tysa.
Sementara itu, penanganan dugaan korupsi di lingkungan BGN dibagi menjadi dua kluster perkara. Kluster pertama berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola kelembagaan yang ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Dalam perkara tersebut, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk sejumlah mantan petinggi BGN.
Adapun kluster kedua berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk operasional BGN. Perkara ini ditangani melalui mekanisme koneksitas oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung.
Penanganan secara koneksitas dilakukan karena perkara tersebut melibatkan anggota militer aktif, yakni Kolonel Budi Utomo, yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam perkembangan perkara tersebut, lima tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Mereka terdiri atas satu perwira militer dan empat pihak swasta.
Kelima tersangka tersebut yakni BU atau Kolonel Budi Utomo, mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN sekaligus PPK; GB, Direktur PT ASE dan PT AKI; AM atau Andri Mulyono, Komisaris PT ASE dan PT YAT; YY, Direktur PT YAT; serta AA, Direktur PT ASE.
Baca juga: Kejagung Tahan Dirut PT CNI dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kerugian Negara Rp 401 Miliar
Kejagung menegaskan bahwa motor listrik yang terlihat terbengkalai dalam video viral di Bekasi berbeda dengan kendaraan yang menjadi barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik BGN.
Editor: Linna Susanti
