Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu tanggapan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto terkait surat mengenai dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam kasus korupsi dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, hingga Kamis, KPK belum menerima balasan atas surat yang dikirimkan pada 20 Oktober 2026.
“Kami menunggu balasan atau konfirmasi dari pihak TNI,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Taufik belum mengungkap identitas maupun dugaan peran kedua prajurit tersebut karena penyidikan masih berlangsung. KPK meminta publik menunggu perkembangan lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, 15 orang diamankan. Sehari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Salah satu tersangka ialah Bima Setiawan, adik Letnan Jenderal TNI Suharyanto yang saat OTT menjabat sebagai Kepala BNPB. Bima juga pernah menjadi tenaga ahli kepala BNPB ketika Suharyanto menduduki jabatan tersebut.
Empat tersangka lainnya adalah pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.
Dalam penyidikan perkara ini, KPK menyita uang tunai, emas, tabungan emas, dan aset kripto dengan nilai total mencapai Rp5,47 miliar pada 16 Oktober 2026. Barang bukti tersebut terdiri atas 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, uang tunai Rp3,35 miliar, emas batangan sebanyak 56 keping seberat 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.
KPK juga telah menggeledah ruangan Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lain di kantor lembaga tersebut setelah penetapan tersangka diumumkan.
Baca juga: KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut, 7 Ditahan
Sebelum mengirimkan surat kepada Panglima TNI, KPK telah menyampaikan informasi kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengenai peran Suharyanto dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal TNI Muhammad Nas pada 21 Oktober 2026 menyatakan bahwa TNI menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. TNI juga menyatakan siap berkoordinasi dengan lembaga antirasuah sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Editor: Linna Susanti

