KPK Tegaskan Unsur Kerugian Negara Tetap Penting dalam Kasus Korupsi

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan unsur kerugian keuangan negara tetap diperlukan dalam penanganan tindak pidana korupsi. Ketentuan tersebut dinilai efektif untuk menjerat berbagai modus korupsi sekaligus mendukung pemulihan keuangan negara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah digunakan dalam berbagai konstruksi perkara di Indonesia.

“Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) cukup ampuh diterapkan pada berbagai modus. Atau, konstruksi perkara yang terjadi di Indonesia,” ujar Budi kepada PRO3 RRI, Minggu (25/10/2026).

Menurut Budi, ketentuan tersebut telah teruji dalam proses penyidikan, pembuktian di persidangan, hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Penghapusan unsur kerugian negara dikhawatirkan menghambat penindakan sejumlah perkara, terutama yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.

Budi mencontohkan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan. Dalam perkara tersebut, KPK mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait perubahan pembagian kuota haji menjadi masing-masing 50 persen untuk jemaah reguler dan khusus.

Perubahan kebijakan itu diduga membuka peluang keuntungan tidak sah bagi penyelenggara jasa melalui penyalahgunaan diskresi pejabat.

Selain itu, Budi menyinggung dugaan penyimpangan pengadaan belanja iklan Bank Jabar Banten (BJB) senilai Rp400 miliar. Dalam perkara tersebut, sekitar separuh anggaran diduga tidak direalisasikan sesuai peruntukannya sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Di sisi lain, Budi mendorong penguatan pemberantasan korupsi melalui perluasan instrumen hukum. Beberapa hal yang dinilai perlu diperkuat antara lain pengaturan perdagangan pengaruh, suap di sektor swasta, pengelolaan aset ilegal, dan penyuapan pejabat asing.

Ia berharap pembaruan hukum tindak pidana korupsi dapat memperluas instrumen penindakan tanpa menghilangkan ketentuan kerugian negara yang selama ini menjadi dasar penanganan berbagai perkara.

Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan gagasan mengenai perlunya menyelaraskan definisi korupsi di Indonesia dengan standar internasional yang merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Baca juga: KPK Sita BMW Milik Eks Tenaga Ahli Kepala BNPB dalam Kasus Korupsi Dana Bencana

Gagasan tersebut menuai kritik karena dinilai berpotensi menimbulkan celah hukum yang dapat dimanfaatkan pelaku korupsi untuk menghindari pertanggungjawaban pidana.

Editor: Linna Susanti

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai