KPK Panggil Plt Bupati Klaten Mahanni Yulindha Pratiwi sebagai Saksi Kasus Hamenang

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Klaten, Mahanni Yulindha Pratiwi (MYP), untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Klaten nonaktif Hamenang Wajar Ismoyo.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Mahanni dijadwalkan berlangsung di Gedung Keuangan Negara Yogyakarta, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi MYP selaku Plt Bupati Klaten,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Pemanggilan Mahanni merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat daerah untuk mendalami berbagai aspek perkara tersebut.

Pada Senin (2/11/2026), KPK memanggil Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten berinisial FI sebagai saksi.

Kemudian, pada Selasa (3/11/2026), penyidik memeriksa Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten berinisial S serta Kepala Bidang Riset dan Inovasi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah Kabupaten Klaten berinisial SN.

Keduanya didalami mengenai arahan Hamenang terkait proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

Selanjutnya, pada Rabu (4/11/2026), KPK memanggil anggota DPRD Kabupaten Klaten berinisial L dan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Klaten berinisial RI untuk diperiksa sebagai saksi.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 15 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H Rahmatullah, serta 21 orang lainnya.

Sehari setelahnya, pada 16 Oktober 2026, KPK mengumumkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Hamenang, Ahmad Luthfi, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo yang merupakan pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative.

Dalam perkara tersebut, KPK mengungkapkan adanya lima klaster dugaan korupsi. Kelimanya meliputi dugaan suap untuk pengondisian audit BPK, pengadaan barang dan jasa, perizinan tambang galian C, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta setoran terkait upah pungut.

Baca juga: KPK Soroti Delapan Area Rawan Korupsi di Pemkab Siak

KPK mulai memanggil sejumlah saksi dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut sejak 27 Oktober 2026.

Pemeriksaan terhadap Mahanni dan sejumlah pejabat lainnya dilakukan untuk mendalami dugaan praktik korupsi serta mengungkap peran pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Editor: Linna Susanti

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai