Usai Sembuh, Bendi Sopir Penyebab Kecalakaan GT Ciawi Ditetapkan Polisi Tersangka

Bogor,Denting.id- Setelah sembuh dari perawatan, Bendi (60) sopir truk Kecelakaan Tol Jagorawi GT 2 Ciawi pada (4/2/2025), ditetapkan tersangka oleh kepolisian.

Kepolisian telah melakukan pemeriksaan pada Bendi di Polresta Bogor Kota. Sebelumnya Bendi menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciawi selama tujuh hari.

“Bendi sudah di tetapkan menjadi saksi dan berdasarkan tingkatkan menjadi tersangka,”kata Kompol Yudiono, Jumat (13/2/2025)

Penyebab kecelakaan

Penyebab kecelakaan masih didalami dan ada juga pemeriksaan saksi tambahan.

Bendi ditetapkan menjadi tersangka dengan bukti CCTV yang ada dan bukti yang lainnya,sekarang sudah di amankam di rutan Polresta Bogor Kota.

Bendi sempat loncat dari kendaraannya sebelum terjadinya kecelakaan tersebut,Bendi sudah berupaya semaksimal mungkin untuk mengendalikan kendaraannya yang akhirnya dia meloncat.

“Untuk pekembangan korban meninggal dua orang lagi masih di dalami oleh puslapor untuk kabarnya nanti kita sampaikan,ada pun pasal yang di sangkakan yaitu 311 UU 2 tahun 2009 tentang angkutan dan lalu lintas,” jelas Kompol Yudiono

Kerusakan kendaraan sebelum di KM 42 sudah mengalami kondisi rem yang tidak bisa di kendalikan dan Bendi selaku supir pun berkendara tidak wajar yang akhirnya truk tersebut membanting ke kanan.

Editor: Santi Sopia

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *