Bantuan Sosial Jelang Lebaran: Ini Syarat Penting Agar Tidak Kehilangan Hak Anda

Bogor, dnting.id – Pemerintah mengumumkan pencairan dua bantuan sosial tambahan menjelang Hari Raya Idul Fitri. BLT BBM dan Bantuan Beras 10 Kg dipastikan akan segera disalurkan.

Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama bagi mereka yang termasuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar KPM dapat menerima bansos PKH tahap kedua. Berikut syarat utama pencairannya:

  1. Terdaftar sebagai Masyarakat Miskin/Rentan Miskin
    KPM harus termasuk dalam kategori desil 1 (sangat miskin) atau desil 2 (miskin) berdasarkan data sosial ekonomi.
  2. Lolos Survei DTTSEN
    Saat ini, lebih dari 700 pendamping sosial sedang melakukan survei terhadap 12,2 juta KPM. KPM yang lolos survei ini akan berhak menerima PKH tahap kedua.

Selain itu, KPM yang memiliki daya listrik di atas 2.200 VA, bekerja dengan penghasilan di atas UMR/UMK/UMP, atau memiliki anggota keluarga yang berprofesi sebagai ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, maupun perangkat desa, berpotensi tidak lolos sebagai penerima bansos.

Baca juga : Akses Jalan Terputus, Perbaikan Longsor Batutulis Minta Dipercepat

Dua Bantuan Sosial Tambahan yang Akan Dicairkan

  1. BLT BBM (Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak)
    Proses pencairan BLT BBM saat ini hampir selesai. Pemerintah masih menunggu hasil final dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTTSEN) sebelum menyalurkannya kepada KPM PKH dan BPNT.
  2. Bantuan Beras 10 Kg
    Penyaluran bantuan ini sempat tertunda karena pemerintah mempertimbangkan dampak panen raya terhadap harga gabah petani. Namun, diharapkan pencairan dapat dilakukan setelah panen raya di berbagai daerah selesai.

Pemerintah terus berupaya menyelesaikan proses DTTSEN serta menyesuaikan kebijakan agar bansos ini bisa segera disalurkan. KPM yang masuk dalam daftar penerima diimbau untuk mempersiapkan diri menghadapi survei dan memastikan telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.

Pastikan Anda termasuk dalam daftar penerima agar tidak melewatkan kesempatan mendapatkan bansos menjelang Lebaran!

Baca juga : Kasus Patungan THR Guru, Komite Sekolah Lain: tak Perlu Mengancam dan Beratkan Ortu

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *