Diskon 50% Tarif Listrik untuk 81,4 Juta Pelanggan PLN Januari-Februari 2025

Jakarta, DENTING.ID – Pemerintah memberikan diskon 50 persen tarif listrik untuk beberapa kategori pelanggan PLN selama Januari hingga Februari 2025. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat di tengah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

Delegasi Walk Out Saat Prabowo Berpidato Di KTT D-8, Kemlu: Hal Yang Lumrah Di Forum Internasional

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, kebijakan ini akan menyasar 81,4 juta rumah tangga di seluruh Indonesia, atau sekitar 97 persen dari total pelanggan PLN. “Kebijakan ini menjadi instrumen penting untuk menjaga kesejahteraan masyarakat di tengah dinamika ekonomi global dan tantangan domestik,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12).

Diskon Otomatis untuk Pelanggan Prabayar dan Pascabayar

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo memastikan, pelanggan tidak perlu mendaftar untuk mendapatkan diskon ini. Diskon otomatis berlaku untuk pelanggan pascabayar saat membayar tagihan listrik Januari dan Februari 2025. Sementara untuk pelanggan prabayar, potongan harga akan diberikan saat pembelian token listrik di periode yang sama.

“Dengan digitalisasi yang telah diterapkan, pelanggan kategori tertentu akan otomatis mendapatkan diskon 50 persen,” ujar Darmawan dalam keterangan tertulis, Rabu (18/12).

Daftar Pelanggan yang Berhak Diskon 50%

Berikut kategori pelanggan PLN yang mendapatkan diskon:

• Daya 450 VA: 24,7 juta pelanggan

• Daya 900 VA: 38 juta pelanggan

• Daya 1.300 VA: 14,1 juta pelanggan

• Daya 2.200 VA: 4,6 juta pelanggan

Total sebanyak 81,4 juta pelanggan akan menerima manfaat ini selama Januari-Februari 2025.

Bantuan Lain dari Pemerintah

Selain diskon listrik, pemerintah juga meluncurkan sejumlah stimulus untuk mendukung masyarakat dan pelaku usaha:

1. Bantuan Pangan: 16 juta rumah tangga akan menerima 10 kilogram beras per bulan selama Januari-Februari 2025.

2. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Akses dipermudah untuk pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

3. Stimulus UMKM: Perpanjangan tarif PPh final 0,5 persen hingga 2025 dan pembebasan PPh bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.

Kebijakan ini menggunakan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai langkah mitigasi dampak kenaikan PPN.

KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap

Harapan Pemerintah

Sri Mulyani berharap kebijakan ini dapat menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional. “Meski tantangan global dan domestik terus dihadapi, pemerintah akan terus memastikan ekonomi berjalan dan masyarakat mendapatkan perlindungan yang layak,” tutupnya.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *