Jakarta, Denting.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 958,56 miliar.
Kerugian tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang menghitung kerugian senilai Rp 600 miliar dan US$ 22 juta—setara Rp 958.562.556.000 dengan kurs Rp 16.298,30.
“Para terdakwa memperkaya diri sendiri atau pihak lain, di antaranya Jimmy Masrin selaku pemilik manfaat PT Petro Energy, dengan total kerugian negara Rp 600 miliar dan US$ 22 juta,” ujar jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2025).
Tiga terdakwa dalam perkara ini adalah Presiden Direktur PT Petro Energy Neswin Nugroho, Direktur PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta, dan Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin. Mereka didakwa bersama dua pejabat LPEI, yakni Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I) dan Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV), yang hingga kini belum disidangkan.
Jaksa membeberkan, modus korupsi ini dilakukan melalui pengajuan pembiayaan ke LPEI dengan kontrak fiktif, penggunaan dokumen pencairan berupa purchase order (PO) dan invoice yang tidak sesuai fakta, serta pemakaian kredit yang menyimpang dari tujuan pembiayaan.
Kuasa hukum Jimmy Masrin, Soesilo Aribowo, mengkritik belum disidangkannya dua pejabat LPEI tersebut. “Harus ada perlakuan setara di hadapan hukum, bukan hanya pihak swasta yang disidangkan,” tegasnya.
KPK menduga terdapat benturan kepentingan antara direksi LPEI dan PT Petro Energy selaku debitur. Pencairan kredit dilakukan tanpa verifikasi kelayakan, sementara penggunaan dana tidak diawasi. Total outstanding kredit mencapai US$ 18,07 juta dan Rp 549,14 miliar.
Baca juga : KPK Tangkap Bupati Kolaka Timur Abdul Azis dalam OTT Terkait Dana Alokasi Khusus RS
Selain PT Petro Energy, KPK juga tengah mendalami dugaan keterlibatan 14 debitur lainnya dari total 15 debitur yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp 11,7 triliun.

