Bandung, Denting.id – Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Iwan Suryawan, menegaskan bahwa pemerintah daerah harus terlebih dahulu membenahi dan menyediakan moda transportasi massal yang aman, nyaman, dan terintegrasi sebelum menerapkan regulasi sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di wilayah Jawa Barat.
Menurut Iwan, kesiapan transportasi publik menjadi syarat utama, khususnya di kawasan aglomerasi seperti Bandung Raya, agar masyarakat memiliki alternatif mobilitas yang layak sebelum kebijakan diberlakukan secara luas.
“Sebelum regulasi semacam ini dilempar luas ke publik, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk membenahi dan menyediakan moda transportasi massal yang aman, nyaman, serta terintegrasi di wilayah aglomerasi seperti Bandung Raya,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan potensi munculnya perpindahan arus kendaraan ke jalur-jalur lokal dan kawasan permukiman warga yang kerap dijadikan rute alternatif untuk menghindari ruas jalan berbayar.
Iwan menilai kondisi tersebut harus diantisipasi secara matang agar tidak menimbulkan persoalan baru berupa kemacetan dan terganggunya kenyamanan masyarakat di lingkungan pemukiman.
DPRD Jawa Barat, lanjutnya, juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam mekanisme pemungutan tarif ERP serta pengelolaan dana yang diperoleh dari kebijakan tersebut.
Menurutnya, keterbukaan pengelolaan anggaran menjadi faktor penting agar tidak memunculkan antipati dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.
Sebagai langkah mitigasi terhadap kemacetan, Iwan mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengoptimalkan strategi manajemen waktu kerja, rekayasa lalu lintas pada jam sibuk, hingga penertiban parkir liar di bahu jalan.
“Kami di DPRD tentu akan mengawal wacana ini. Kita butuh melihat kajian komprehensifnya terlebih dahulu. Prinsipnya, regulasi yang lahir harus benar-benar berpihak pada kemudahan mobilitas dan stabilitas ekonomi masyarakat bawah,” tegasnya.
Ia berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat memperhatikan kondisi riil masyarakat di akar rumput dalam menyusun kebijakan transportasi, sebab kebijakan yang baik harus lahir dari kebutuhan objektif masyarakat setempat.

