Bandung, Denting.id – Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Iwan Suryawan, menyarankan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mempertimbangkan secara matang dampak ekonomi dan sosial bagi masyarakat di sekitar koridor jalan provinsi, menyusul adanya wacana dari Gubernur Dedi Mulyadi yang berencana mengganti skema Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).
Kebijakan yang digulirkan sebagai upaya menghadirkan keadilan di tengah tren kendaraan listrik yang bebas pajak tersebut, dinilai Iwan perlu melihat kondisi riil warga dan pelaku usaha lokal yang menggantungkan hidupnya di sepanjang jalur utama.
“Semangat Pak Gubernur untuk menghadirkan keadilan di tengah maraknya kendaraan listrik yang bebas pajak itu sangat baik. Namun, penerapannya di lapangan jangan sampai melahirkan ketidakadilan baru bagi warga lokal atau pelaku usaha kecil yang setiap hari beraktivitas di sekitar koridor jalan provinsi tersebut,” ujar Iwan.
Politisi senior ini menekankan bahwa alasan utama kekhawatiran masyarakat didasari oleh kondisi ekonomi yang saat ini masih dalam tahap penguatan momentum, terutama bagi para pekerja komuter serta pelaku UMKM.
“Mengubah skema dari pajak tahunan menjadi bayar per koridor jalan itu membutuhkan kalkulasi yang sangat rigid. Sebelum sistem ini diuji coba, pastikan dulu masyarakat punya alternatif transportasi publik yang layak dan terjangkau di rute-rute tersebut,” tambahnya.
Berdasarkan data Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Jabar, kebijakan ERP ini berpotensi memengaruhi mobilitas pada jaringan jalan provinsi yang memiliki total panjang mencapai 2.360,58 kilometer.
Sementara itu, data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat mencatat bahwa kebijakan tersebut akan beririsan langsung dengan hajat hidup populasi Jabar yang kini menembus 50,49 juta jiwa.
Dari sisi ekonomi, BPS Jabar mencatat Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita masyarakat berada di kisaran Rp49 juta per tahun, di mana sebagian besar perputarannya ditopang oleh sektor informal dan komuter.
Iwan menyatakan bahwa sebelum regulasi semacam ini dilempar luas ke publik, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk membenahi dan menyediakan moda transportasi massal yang aman, nyaman, serta terintegrasi di wilayah aglomerasi seperti Bandung Raya.
Selain kesiapan moda transportasi umum, hal lain yang perlu diantisipasi secara cermat adalah potensi perpindahan kepadatan kendaraan ke jalur-jalur lokal atau pemukiman warga yang kerap dijadikan rute alternatif.
DPRD Jawa Barat, kata Iwan, juga menyoroti pentingnya jaminan transparansi serta akuntabilitas pada mekanisme pemungutan tarif dan pengelolaan dana yang masuk agar tidak memicu antipati dari masyarakat.
Sebagai langkah mitigasi kemacetan alternatif, Iwan menilai Pemprov Jabar perlu untuk mengoptimalkan strategi manajemen waktu kerja, rekayasa lalu lintas pada jam sibuk, hingga ketegasan dalam menindak parkir liar di bahu jalan.
“Kami di DPRD tentu akan mengawal wacana ini. Kita butuh melihat kajian komprehensifnya terlebih dahulu.
Prinsipnya, regulasi yang lahir harus benar-benar berpihak pada kemudahan mobilitas dan stabilitas ekonomi masyarakat bawah,” tegas Iwan. Ia berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperhatikan denyut nadi di akar rumput karena kebijakan yang baik harus lahir dari kebutuhan objektif masyarakat setempat.

