Jakarta, Denting.id – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, disebut telah menyerahkan 26 nama yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada penyidik Kejaksaan Agung.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan nama-nama tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Sudah kita sampaikan ke penyidik, sudah ada di BAP,” kata Krisna kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).
Meski demikian, Krisna belum mengungkap identitas para pihak yang dimaksud. Ia hanya menyebut mereka berasal dari berbagai unsur lembaga negara, mulai dari eksekutif, legislatif hingga yudikatif.
Menurutnya, jumlah 26 nama tersebut belum final dan masih berpotensi bertambah seiring pemeriksaan lanjutan terhadap kliennya.
“Pokoknya dari eksekutif, legislatif dan yudikatif. Paling banyak dari legislatif. Total sementara 26 nama, kemungkinan bertambah, itu baru sebagian saja,” ujarnya.
Krisna juga mengklaim seluruh bukti komunikasi terkait perkara tersebut tersimpan di dalam telepon genggam milik Sony yang kini telah disita penyidik Kejaksaan Agung.
Ia mendorong agar isi percakapan yang ada di perangkat tersebut dapat dibuka untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Semua bukti chat ada di dalam HP yang saat ini disita oleh penyidik. Nama A berkomunikasi dengan klien saya, begitu juga nama B. Semua bukti itu ada dan harus dibuka,” katanya.
Lebih lanjut, Krisna mengungkapkan bahwa Sony diduga mengalami tekanan maupun pengaruh dari pihak tertentu yang membuatnya memberikan izin pembukaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurutnya, meski tidak selalu berbentuk tekanan secara langsung, pengaruh dari pihak yang memiliki kekuasaan dapat menjadi faktor yang memengaruhi keputusan kliennya.
Dalam perkembangan perkara ini, Sony Sonjaya diketahui telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC). Kejaksaan Agung menyatakan telah menerima surat permohonan tersebut dan saat ini masih mempelajarinya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang berafiliasi dengan sekolah penerima manfaat. Namun, dalam praktiknya, banyak SPPG yang ditunjuk karena memiliki kedekatan dengan petinggi BGN, meski tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra.
Selain itu, para tersangka diduga melakukan penggelembungan harga (mark up) dalam sejumlah pengadaan yang mengakibatkan kerugian negara dan tidak mendukung operasional program MBG.
Baca juga: KPK Tahan Bupati Muara Enim Edison dan Tiga Tersangka Kasus Suap Proyek Pengadaan Disdikbud
Beberapa pengadaan yang dipersoalkan antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

