Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur (FHM), terkait kasus dugaan korupsi penambahan kuota haji tahun 2023-2024. Fuad akan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK pada pekan depan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya telah melakukan penjadwalan ulang setelah Fuad sebelumnya meminta penundaan pemeriksaan karena masih berada di Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji.
“Penyidik menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya pada pekan depan. Kami meyakini saksi akan hadir dalam penjadwalan ulang tersebut,” ujar Budi Prasetyo kepada awak media, Jumat (12/6/2026).
Budi belum merinci tanggal pasti pemeriksaan tersebut. Sebelumnya, Fuad mengonfirmasi belum dapat memenuhi panggilan penyidik karena masih berada di Tanah Suci.
“Saksi Saudara FHM mengirimkan konfirmasi belum bisa memenuhi panggilan penyidik. Saksi masih berada di Arab Saudi dalam rangka pelaksanaan ibadah haji,” kata Budi.
KPK optimistis Fuad akan bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan ulang.
Sebelumnya, Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham (ISM), yang merupakan anak buah Fuad, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. Ia ditahan bersama Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR).
Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik mengungkapkan, ISM dan ASR diduga bersama-sama dengan Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), serta sejumlah pihak lainnya, melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA).
Pertemuan tersebut diduga bertujuan untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Tersangka ISM dan ASR bersama-sama dengan FHM selaku Dewan Pembina Forum Sathu serta pihak-pihak lainnya, melakukan pertemuan dengan YCQ dan IAA dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8% sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Achmad Taufik.
Menurutnya, proses tersebut kemudian berujung pada pembagian kuota haji reguler dan kuota haji khusus dengan skema 50 persen berbanding 50 persen.
Baca juga: KPK OTT Bupati Muara Enim, 10 Orang Diamankan dan Dibawa ke Jakarta
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka. Selain Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, dua tersangka lainnya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

