Dishub Kota Bogor Razia Intensif 213 Angkot yang Dibekukan

Bogor, denting.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor mengambil tindakan tegas terhadap armada angkutan kota (angkot) yang sudah tidak layak beroperasi. Sedikitnya 213 unit angkot dinilai telah melanggar batas usia operasional maksimal kendaraan yang diatur dalam regulasi daerah, yakni di atas 20 tahun.

Aspek keselamatan di jalan raya menjadi prioritas utama. Sebagai tindak lanjut dari pembekuan izin trayek tersebut, personel Dishub Kota Bogor mengintensifkan razia di sejumlah jalur protokol malam ini. Operasi ini menyasar angkot-angkot “uzur” yang nekat menarik penumpang dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor menegaskan bahwa langkah pembekuan dan razia ini dilakukan demi menjamin keselamatan, kenyamanan, serta menekan tingkat polusi udara yang dihasilkan oleh emisi gas buang kendaraan tua.

“Armada yang berusia di atas 20 tahun secara regulasi sudah harus dikandangkan. Kami melaksanakan operasi penertiban secara konsisten untuk memastikan keselamatan warga pengguna transportasi publik,” tegas Kabid Angkutan Dishub Kota Bogor di lokasi razia pada Jumat, 10 Juli 2026.

Dalam pelaksanaan operasi di lapangan, petugas melakukan pemeriksaan dokumen kelengkapan jalan seperti STNK, kartu uji KIR, serta surat izin trayek. Angkot yang terbukti melanggar langsung diberikan sanksi tilang hingga penahanan armada ke mako Dishub.

Pihak Dishub menjelaskan bahwa sosialisasi mengenai pembatasan usia angkot ini sebenarnya sudah dilakukan sejak jauh hari kepada para pemilik hak kepemilikan armada maupun koperasi angkutan yang menaungi mereka.

Baca juga: FIFA Tunjuk Joao Pinheiro Pimpin Laga Argentina vs Swiss di Perempat Final Piala Dunia 2026

“Kami tidak mendadak melakukan hal ini. Komunikasi dengan organisasi pengusaha angkutan (Organda) sudah berjalan lama, jadi tidak ada alasan bagi pemilik untuk tetap mengoperasikan armada uzur mereka,” tambahnya saat memimpin jalannya operasi penertiban.

Langkah tegas ini mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat Kota Bogor yang mendambakan peremajaan moda transportasi massal. Warga menilai banyak angkot tua yang kondisinya sudah keropos dan sering mogok sehingga memicu kemacetan lalu lintas.

“Bagus kalau ditertibkan karena banyak angkot yang lampunya mati atau asapnya hitam pekat. Sangat membahayakan penumpang dan pengendara lain di belakangnya,” kata salah seorang pengguna jalan di Jalan Ir. H. Djuanda saat diwawancarai pada Jumat, 10 Juli 2026.

Dishub Kota Bogor memastikan razia serupa akan terus digelar secara berkala di berbagai titik strategis hingga seluruh armada angkot yang telah dibekukan benar-benar bersih dan tidak beroperasi lagi di jalanan Kota Hujan.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai