KPK Periksa Istri Bupati Kuansing dan 10 Saksi Lain

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap pengisian jabatan dan penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Pada Jumat (31/7/2026), penyidik memanggil istri Bupati Kuansing, Yulia Herma, sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Yulia Herma dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

Selain Yulia Herma, KPK juga memanggil tujuh tenaga ahli Bupati Kuansing, yakni Rido Ricardo, Darwis, Aherson, Indra, Rocky, Armi Chaniago, dan Andi Cahyadi.

Penyidik turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing periode 2022-2024 Dedy Sambudi, anggota DPRD Kabupaten Kuansing Maulana Imam Saleh, serta Sekretaris DPRD Kabupaten Kuansing Andi Zulfitri. Seluruh saksi diperiksa di Kantor BPKP Riau.

Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan/atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuansing pada periode 2021-2026.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dan menahan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, serta Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles.

Selain dugaan suap jabatan, Suhardiman juga dijerat atas dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Suhardiman sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara itu, Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Nama Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni turut disebut dalam perkara tersebut. Meski belum diperiksa, Sekretaris Jenderal PSI itu diketahui telah melaporkan penolakan gratifikasi yang diterimanya dari Bupati Kuansing kepada KPK.

Baca juga: KPK Periksa Kembali Petinggi PT Blueray Cargo

Namun, KPK menyatakan laporan tersebut tidak diterima sebagai laporan gratifikasi dan memastikan akan mendalami keterkaitan Raja Juli Antoni dalam proses penyidikan yang masih berlangsung.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai