Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan evaluasi internal setelah staf administrasinya, Setya Budi Dias Oktavianto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, mengatakan evaluasi dilakukan untuk memperketat pengamanan dokumen rahasia dan mencegah kebocoran informasi yang dapat disalahgunakan.
“Tentunya kita langsung evaluasi dari temuan kemarin ya,” ujar Achmad Taufik kepada wartawan, Minggu (2/8/2026).
Sebagai langkah lanjutan, KPK tengah menyusun prosedur tetap (protap) khusus terkait pengelolaan dokumen yang bersifat rahasia. Nantinya, akses terhadap dokumen tersebut hanya diberikan kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
“Saat ini sedang disusun protap khusus dokumen yang sifatnya rahasia, yang hanya bisa dibuka dan diketahui secara terbatas. Jadi tidak bisa dibuka atau dilihat oleh yang tidak berkepentingan,” jelas Achmad.
Selain memperbaiki sistem pengamanan informasi, KPK juga masih mendalami kemungkinan adanya perkara lain yang turut melibatkan Setya Budi Dias Oktavianto.
Menurut Achmad, sejauh ini penyidik baru menemukan keterlibatan Setya dalam perkara yang berkaitan dengan Kabupaten Pemalang. Namun, penyidikan akan terus dikembangkan untuk memastikan ada atau tidaknya kasus lain.
“Sementara yang kita temukan saat kegiatan kemarin masih di Kabupaten Pemalang. Nanti dalam penyidikan tentunya akan didalami oleh tim penyidik, nanti kita update kembali,” katanya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, orang kepercayaannya Mohamad Haris, pihak swasta Lilik Budi Suprianto, serta Setya Budi Dias Oktavianto yang merupakan staf administrasi KPK.
Berdasarkan hasil penyidikan, Setya diduga membocorkan informasi internal KPK kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Informasi tersebut kemudian digunakan untuk melakukan pemerasan terhadap Bupati Pemalang.
Baca juga: KPK Tegaskan Pemanggilan Raja Juli Antoni Bergantung Kebutuhan Penyidikan Kasus Kuansing
Akibat tekanan tersebut, Anom diduga mengumpulkan dana dari para bawahannya hingga mencapai Rp1,9 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp1,2 miliar disebut diserahkan kepada Lilik Budi Suprianto. Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik KPK untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

