Bandung, Denting.id – Rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan pinjaman daerah sebesar Rp3,4 triliun dipastikan telah melalui sejumlah perhitungan, terutama terkait kondisi fiskal dan kemampuan daerah dalam membayar kewajiban.
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Iwan Suryawan mengatakan, besaran pinjaman tersebut tidak ditentukan secara sembarangan. Perhitungannya mempertimbangkan kekuatan keuangan daerah sehingga nilai pinjaman disesuaikan dengan kemampuan membayar.
“Di sisi lain, kita juga masih berharap ada dua hal. Pertama, adanya dana yang masuk dari pemerintah pusat sesuai hak Jawa Barat sehingga dapat mengurangi kebutuhan pinjaman. Kedua, masih dimungkinkan adanya efisiensi terhadap beberapa program,” ujar Iwan Suryawan, Jumat (7/8/2026).
Menurut Iwan, besaran pinjaman tidak serta-merta mengikuti nilai defisit APBD. Dasar perhitungannya adalah kebutuhan pembiayaan program pembangunan yang harus tetap berjalan.
Karena itu, pinjaman Rp3,4 triliun harus disertai daftar program yang benar-benar mendukung pencapaian target pembangunan daerah. Penggunaan dana tersebut juga tidak boleh keluar dari program prioritas yang telah ditetapkan untuk tahun 2026.
“Yang kami tekankan adalah jangan sampai pinjaman daerah dipergunakan untuk hal-hal di luar program prioritas yang telah ditetapkan pada tahun 2026. Seluruh proses juga harus dijalankan sesuai ketentuan,” tegas Iwan.
Iwan menambahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga kini masih melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat, baik Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian Keuangan. Komunikasi tersebut dilakukan untuk memastikan kebutuhan pembiayaan daerah sekaligus memperhitungkan dana yang menjadi hak Jawa Barat dari pemerintah pusat.
“Jadi langkah ini bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba, melainkan melalui berbagai perhitungan. Yang menjadi perhatian adalah jangan sampai pemerintah provinsi memiliki utang tetapi tidak mampu membayarnya. Namun kami yakin, pada kondisi normal, dana yang menjadi hak Jawa Barat dari pemerintah pusat seharusnya dapat diterima,” katanya.
Cicilan Tiga Tahun
Terkait skema pengembalian pinjaman, Iwan menjelaskan, pinjaman Rp3,4 triliun tersebut akan dibayarkan dalam kurun waktu tiga tahun, yakni pada 2027, 2028, dan 2029.
Besaran kewajiban pembayaran diperkirakan mencapai sekitar Rp1,6 triliun per tahun. Nilai tersebut sudah memperhitungkan kewajiban pembayaran pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kepada PT SMI yang sebelumnya dilakukan Pemprov Jabar saat pandemi Covid-19 pada 2020.
“Pinjaman PEN sebelumnya kepada PT SMI sekitar Rp560 miliar hingga Rp666 miliar per tahun. Jadi total kewajiban pembayaran setiap tahun memang cukup besar,” ujar Iwan.
Sementara itu, Daddy menambahkan, kombinasi antara pinjaman baru sebesar Rp3,4 triliun dan kewajiban pembayaran pinjaman sebelumnya akan membuat beban APBD Jawa Barat pada 2027 cukup berat.
Ia memperkirakan pembayaran cicilan pinjaman pada 2027 dapat mencapai sekitar Rp1,6 triliun per tahun. Angka tersebut belum termasuk bunga pinjaman yang diperkirakan mencapai sekitar Rp200 miliar.
Dengan demikian, total kewajiban pembayaran utang Jawa Barat pada 2027 berpotensi berada di kisaran Rp1,6 triliun hingga Rp1,8 triliun setiap tahun.
Baca juga: Iwan Suryawan Tekankan Wakil Rakyat Harus Hadir dan Jadi Pelayan Masyarakat
Kondisi tersebut dinilai akan memberikan tekanan terhadap ruang fiskal APBD Jawa Barat 2027. Pemerintah daerah pun perlu memastikan setiap rencana pembiayaan dilakukan secara terukur agar kewajiban pembayaran utang tidak mengganggu pembiayaan program pembangunan dan pelayanan publik.

