BOGOR,Denting,id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Lantai 4 Gedung DPRD Kota Bogor, Kecamatan Tanah Sareal, Jumat (31/7/2026).
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan dan penetapan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Bogor Tahun Anggaran 2025.
Dalam rapat tersebut, DPRD Kota Bogor bersama Pemkot Bogor menyepakati Raperda setelah melalui rangkaian pembahasan terhadap pelaksanaan anggaran selama tahun 2025.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD menjadi salah satu instrumen penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan dan akuntabel. Melalui pembahasan tersebut, penggunaan anggaran daerah dapat dievaluasi sekaligus menjadi bahan perbaikan dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran pada tahun berikutnya.
Kesepakatan antara DPRD dan Pemkot Bogor ini selanjutnya menjadi bagian dari proses penyelesaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemkot Bogor dan DPRD juga terus mendorong pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dengan disepakatinya Raperda tersebut, tahapan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Bogor Tahun Anggaran 2025 dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.

